TANGERANG, Nusantara Media  – Aparat kepolisian dari Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan daftar G. Petugas langsung mendatangi dan memeriksa sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang tersebut di Kampung Suka Hati, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (9/7/2026).

Langkah taktis ini dilakukan guna memastikan wilayah hukum Polsek Mauk bebas dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dapat merusak generasi muda.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut. Menurut Nyoman, tindakan preventif dan represif ini merupakan tindak lanjut langsung dari informasi dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

- Advertisement -

"Pengecekan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Setelah menerima laporan mengenai adanya dugaan penjualan obat keras golongan daftar G di Kampung Suka Hati, personel langsung kami kerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan mendalam," ujar AKP I Nyoman Nariana kepada media, Kamis (9/7/2026).

Namun, setelah aparat kepolisian melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif di lokasi yang dicurigai tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas transaksi maupun barang bukti obat-obatan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi, kami tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas yang berkaitan dengan penjualan atau peredaran obat golongan G tersebut saat petugas tiba," tambah Nyoman.

Meski tidak menemukan aktivitas aktif pada saat pemeriksaan, aparat Kepolisian Sektor Mauk tidak tinggal diam. Guna mengantisipasi kucing-kucingan yang kerap dilakukan oleh para pelaku peredaran obat ilegal, Polsek Mauk langsung berkoordinasi dengan perangkat lingkungan, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan Desa Karang Serang.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan wilayah secara kolektif dan memastikan tempat tersebut tidak disalahgunakan kembali di kemudian hari. Selain itu, petugas bersama aparatur desa juga langsung melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan atau lapak yang diduga kuat menjadi wadah peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

"Kami langsung berkoordinasi dengan RT, RW, dan perangkat desa setempat untuk bersama-sama melakukan monitoring secara ketat. Selain itu, hari ini juga telah dilaksanakan penertiban terhadap tempat atau kios yang diduga kuat sempat dijadikan tempat penjualan obat daftar G tersebut," tegas AKP I Nyoman Nariana.

Proses penertiban tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan didukung penuh oleh masyarakat sekitar yang menginginkan kampung mereka bersih dari narkoba dan obat-obatan ilegal.