BANTEN, Nusantara Media — Kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan pendapatan negara kembali digagalkan oleh aparat kepolisian.

Berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat, Tim Raimas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Provinsi Banten.

Penggerebekan gudang penyimpanan rokok ilegal ini berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026. Aksi tanggap tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Danton Raimas Kompi C Ditsamapta Polda Banten, Aipda Ronie Anwar, yang saat itu tengah menggelar kegiatan rutin bertajuk Patroli Maung Presisi.

- Advertisement -

Di tengah patroli tersebut, petugas menerima informasi krusial dari warga sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pembongkaran distribusi rokok ilegal.

Aktivitas tersebut terpusat di sebuah rumah yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan sementara di wilayah Kecamatan Baros.

Tidak membuang waktu, Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan guna melakukan validasi informasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan tersebut.

Benar saja, kecurigaan masyarakat terbukti. Di lokasi tersebut petugas mendapati aktivitas penimbunan barang ilegal. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:


1  unit mobil truk jenis box dengan nomor polisi B 9327 PXU yang diduga beroperasi sebagai armada pengangkut barang ilegal.

3  unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.

Selain menyita barang bukti material, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Seluruh barang bukti beserta ketiga orang terduga kemudian langsung dibawa dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, dan pendalaman hukum lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan penangkapan sindikat rokok ilegal ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, memberikan pernyataan resminya pada Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil nyata dari kuatnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang telah berani dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian. Keberhasilan pengungkapan rokok ilegal ini membuktikan bahwa kolaborasi yang terjalin erat antara masyarakat dan Polri sangatlah penting.

Terutama dalam upaya mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai maupun merugikan masyarakat itu sendiri," ujar Kombes Pol. Maruli.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri tersebut juga menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan program unggulan Patroli Maung Presisi.

Program ini dinilai sangat efektif sebagai instrumen preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) terhadap berbagai potensi tindak pidana di wilayah hukum Banten.

"Patroli Maung Presisi ini tidak hanya hadir di tengah masyarakat untuk sekadar menjaga keamanan fisik, tetapi juga didesain untuk memberikan respons yang sangat cepat terhadap setiap informasi atau aduan sekecil apa pun dari masyarakat," terangnya.

Sebagai penutup, Maruli mengimbau secara luas kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak pernah ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga melanggar hukum.

"Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan tentunya sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Maruli.