Serang, Nusantara Media - Personel Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, kembali menunjukkan komitmennya yang serius dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu.

Satuan Reserse Narnoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, berhasil mengamankan dua orang pengedar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dua tersangka yang diamankan, yakni inisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dijelaskan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, RS ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," terang Kapolres.

Kemudian, dalam pengembangan, lanjut Kapolres, petugas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, berhasil mengamankan DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari tangan DP, berhasil diamankan 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

"Pada Rabu malam, tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dan satu buah handphone," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya, dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ujarnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit handphone, dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tegas Kapolres Condro Sasongko.