Serang, Nusantara Media - Jajaran kepolisian dari Polres Cilegon, Polda Banten, kembali mencatatkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap barang haram di wilayah hukum mereka. Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba secara resmi meringkus sebanyak enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta pil ekstasi. Pengungkapan kasus besar ini mencakup wilayah operasional yang membentang di Kota Cilegon hingga Kabupaten Serang, Banten, menunjukkan betapa masifnya pergerakan para pelaku kejahatan lintas wilayah tersebut di tengah masyarakat.

Operasi penangkapan ini tidak dilakukan dalam satu malam, melainkan melalui dua rangkaian pengungkapan kasus terpisah yang berhasil dikembangkan oleh aparat penegak hukum dalam rentang waktu akhir bulan Oktober 2026. Keberhasilan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas informasi yang dihimpun oleh petugas di lapangan sebelum akhirnya melakukan penyergapan di berbagai lokasi berbeda yang menjadi titik transaksi serta tempat persembunyian para tersangka yang sudah lama diintai gerak-geriknya.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, Gregorius Michael Patria Tama, memberikan penjelasan rinci mengenai rangkaian operasi penindakan yang dilaksanakan antara tanggal 25 hingga 29 Oktober 2026 tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, pengungkapan kasus pertama menyasar dua orang tersangka berinisial SGN yang berusia 28 tahun dan rekannya MI yang berusia 31 tahun, di mana keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif barang-barang terlarang tersebut.

- Advertisement -
Advertisement

Tersangka SGN berhasil diringkus terlebih dahulu oleh petugas di sebuah vila yang terletak di kawasan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB sore hari. Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus di lapangan dan berhasil kembali menangkap tersangka MI di wilayah Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB malam, di mana dari lokasi penangkapan tersebut ditemukan belasan paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka pertama ini mencapai 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 22,42 gram atau setara dengan berat netto 18,04 gram. Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik, kedua tersangka ini diketahui mengemas sabu ke dalam plastik klip berukuran kecil sebelum menyimpannya di sejumlah titik pengambilan tersembunyi yang telah ditentukan sebelumnya oleh jaringan mereka.

Modus operandi yang digunakan tergolong cukup rapi untuk menghindari kecurigaan aparat, di mana lokasi penyimpanan barang haram tersebut diberi tanda khusus dan difoto untuk kemudian dikirimkan kepada seseorang berinisial ID yang saat ini telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Tersangka MI sendiri diduga menerima imbalan uang tunai berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID, selain juga mendapatkan fasilitas bebas menggunakan sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari komisi mereka.

Baca Juga Wartawan di Lebak Laporkan Kades Rahong ke Polda Banten Terkait Pencemaran Nama Baik dan Intimidasi

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua yang tidak kalah penting, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka lainnya yang masing-masing berinisial AB yang berusia 28 tahun, AJ berusia 29 tahun, DP berusia 29 tahun, dan seorang pria paruh baya berinisial AM yang berusia 47 tahun. Penangkapan pertama pada kasus kedua ini dilakukan terhadap tersangka AB di area SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu malam tanggal 25 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan secara intensif dan berhasil mengamankan tersangka AJ dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Bagendung, Kota Cilegon. Masih di hari dan malam yang sama, pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, di mana polisi sukses membekuk tersangka DP pada pukul 22.00 WIB malam, menyusul hasil penggeledahan di kontrakan AJ yang membuahkan hasil penemuan 23 paket sabu seberat 9,23 gram bruto.

Rangkaian penangkapan berlanjut pada keesokan harinya ketika polisi meringkus tersangka AM di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Senin pagi tanggal 26 Oktober 2026 pukul 06.40 WIB. Dari tangan AM, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 0,96 gram bruto serta temuan yang cukup mencuri perhatian, yakni sebanyak 114 butir pil ekstasi berlogo Spongebob yang memiliki variasi warna merah, oranye, dan merah muda, beserta telepon genggam dan alat timbang digital.

Dalam keterangannya, Wakapolres Cilegon, Rizki Salatun, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum mereka dari ancaman peredaran barang terlarang. "Kami mengimbau masyarakat, untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut," ujarnya menutup keterangan pers.