Jakarta, Nusantara Media - Perkara hukum yang menjerat terdakwa berinisial JK dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memasuki babak baru yang semakin memanas. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum terdakwa, Hartono Tanuwidjaja, dengan tegas meminta majelis hakim untuk melihat duduk perkara secara komprehensif dan mendalam, alih-alih hanya berfokus pada isu penyebaran data pribadi semata.

Menurut Hartono, jalannya persidangan kerap menemui hambatan karena keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor cenderung bersifat normatif. Para saksi dinilai selalu berlindung di balik ketentuan perlindungan data pribadi demi menutupi substansi persoalan yang jauh lebih besar dan krusial bagi pembelaan kliennya di hadapan hukum.

Persoalan ini tidak bisa berhenti di soal data pribadi disebar atau tidak. Harus dilihat, untuk apa data itu diungkap? Apa substansinya? Klien kami mengungkap dugaan persoalan transaksi tanah yang harus diuji kebenarannya, ujar Hartono kepada awak media usai persidangan.

- Advertisement -
Advertisement

Dalam pembelaannya, tim hukum membeberkan dua periode transaksi tanah di wilayah Denpasar Timur, Bali, yang menjadi sorotan utama. Transaksi pertama terjadi pada tahun 2007 yang diduga menggunakan nama pribadi Shyam Rupchand Janimal dan Suresh Gobindram Vaswani, di mana keterangan saksi menyebutnya sebagai pembelian untuk kepentingan pribadi bersama istri masing-masing.

Sementara itu, transaksi kedua berlangsung pada tahun 2017 berupa penjualan kembali aset tanah tersebut kepada sebuah yayasan. Hartono menduga dana yang digunakan dalam proses tersebut berasal dari kas yayasan itu sendiri, dengan indikasi kuat adanya selisih harga mencapai Rp5 miliar jika dibandingkan dengan nilai pembelian awal pada tahun 2007.

Ini yang akan kami buktikan. Apakah dana yayasan boleh dipakai untuk transaksi seperti itu? Dari mana asal-usul dananya? Itu substansi yang harus dibuka, bukan ditutupi dengan isu data pribadi, tegasnya menambahkan.

Tidak hanya berhenti pada selisih nilai transaksi, Hartono juga menarik perhatian publik dengan menyinggung keterlibatan entitas Gandhi Seva Loka serta Bombay Merchants Association. Ia secara terbuka menolak pernyataan saksi yang sebelumnya bersaksi bahwa yayasan pengelola sekolah tidak memiliki keterkaitan historis dengan entitas tersebut.

Baca Juga Bonyok Dihajar Massa, Residivis Pencuri Rumah Kosong di Serang Akhirnya Tak Berkutik

Secara historis, komunitas Sindi di Jakarta itu solid, 800 orang. Mereka berdagang, mengumpulkan keuntungan untuk kegiatan sosial. Salah satunya membangun sekolah. Pengelolaan sekolah harus pakai badan hukum yayasan. Jadi kalau dibilang tidak ada hubungan, itu tidak benar secara fakta sejarah, urai Hartono.

Kejanggalan lain yang turut menjadi sorotan tajam pihak terdakwa adalah komposisi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Dari komunitas yang diklaim memiliki basis anggota hingga 800 orang, tercatat hanya sedikit pihak yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Hartono menduga terdapat hubungan kedekatan atau relasi kerja yang erat antara para saksi tersebut dengan pihak saksi pelapor. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas serta kebenaran materiil dari keterangan yang disampaikan di ruang sidang.

Agenda persidangan lanjutan dipastikan akan kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tambahan guna mengungkap tabir di balik sengkarut transaksi tanah dan jeratan hukum UU ITE ini.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta PusatSuasana persidangan lanjutan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.