Serang, Nusantara Media - Jajaran kepolisian dari satuan reserse narkoba terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran barang haram di wilayah hukum masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tegas kembali dibuktikan oleh Polres Serang yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru dan mengamankan seorang pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti dari pihak tersangka.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung oleh aparat berwenang segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial TA yang diduga kuat berperan sebagai pengedar utama dalam jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan secara teliti di dalam kediaman tersangka, aparat penegak hukum berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial yang berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi tembakau sintetis dengan berat total mencapai 91,92 gram, satu kantong plastik tambahan berisi tembakau, sebuah alat timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang disinyalir kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi jual beli.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan serta langkah lanjutan yang sedang ditempuh oleh penyidik. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resor Serang guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut demi mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Seluruh barang bukti, diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran tembakau sintetis," ujar Bondan pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.
Baca Juga Jaringan Narkoba Internasional Terafiliasi Fredy PratamaBerdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh penyidik, tersangka TA mengaku bahwa dirinya baru menjalankan bisnis gelap jual beli tembakau sintetis tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka guna melacak asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini.
Dari pengakuan sementara yang disampaikan kepada penyidik, tersangka memperoleh pasokan tembakau sintetis tersebut dari seseorang yang diduga berada di kawasan Jakarta Barat. Proses pemesanan barang dilakukan melalui jaringan media sosial, dan setelah barang diterima, tersangka mengemasnya kembali dalam paket-paket kecil untuk dijual melalui akun media sosial pribadinya.
"Tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut, karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang," terangnya lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemuda tersebut.
Sebagai penutup, pimpinan kepolisian setempat menegaskan komitmen penuh institusinya dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan berpartisipasi aktif dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat penegak hukum.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!