LEBAK , Nusantara  Media – Polemik terkait proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa dengan nilai pagu anggaran mencapai sekitar Rp6,1 miliar terus memanas. Ketidakjelasan progres dan minimnya transparansi memicu reaksi keras dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten).

Mereka mendesak agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.Hingga saat ini, Kepala Bidang (Kabid) PUPR Kabupaten Lebak dan pihak Konsultan Pengawas proyek tersebut dinilai masih bungkam.

Padahal, konfirmasi resmi telah diajukan oleh pihak media sesuai prosedur jurnalistik yang berlaku. Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kualitas dan akuntabilitas pekerjaan proyek yang menggunakan dana negara tersebut.

- Advertisement -

Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, menyatakan bahwa bungkamnya pemangku kebijakan justru memperlebar spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah, provinsi, hingga instansi terkait di tingkat pusat harus segera melakukan intervensi untuk mengevaluasi jalannya proyek ini.

"Kami mendesak pemerintah agar segera turun tangan. Jangan biarkan polemik ini bergulir tanpa penjelasan resmi. Publik berhak tahu apakah proyek ini sudah sesuai spesifikasi teknis atau justru ada potensi penyimpangan," ujar Raeynold dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Senada dengan Raeynold, Koordinator III GOW-Banten, A. Umaedi, menegaskan bahwa peran Kabid PUPR dan Konsultan Pengawas sangat krusial. Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan mutu pekerjaan di lapangan, keduanya seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas.

"Transparansi adalah inti dari akuntabilitas. Jika proyek dikerjakan dengan benar, tidak perlu ada yang ditutupi. Sikap tertutup hanya akan mengikis kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah," tambah Umaedi.

Sekretaris Jenderal sekaligus Koordinator II GOW-Banten, Jaka Somantri, menegaskan bahwa media telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, yakni memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik dari pihak PUPR maupun konsultan untuk memberikan penjelasan."Sikap diam bukanlah solusi.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, maka aparat pengawas internal maupun eksternal, termasuk auditor, harus segera masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini," tegas Jaka.

GOW-Banten menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kontrol sosial demi memastikan uang rakyat digunakan dengan semestinya.

Mereka menekankan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan untuk menegakkan prinsip transparansi dan pengawasan anggaran sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Hingga saat ini, pihak redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Kabid PUPR Lebak dan Konsultan Pengawas untuk memberikan hak jawab, sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.