Jakarta, Nusantara Media – Dunia politik dan hukum Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah pada Senin, 16 Maret 2026. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.
Dalam amar putusannya yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa adanya perubahan, maka seluruh ketentuan hak keuangan termasuk uang pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR RI akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa UII seperti Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki (perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025).
Para pemohon, yang mengaku sebagai warga negara pembayar pajak, berargumen bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun per periode menciptakan ketimpangan yang tidak adil. Mereka menilai penggunaan APBN untuk membiayai pensiun tersebut membebani keuangan negara dan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
MK sependapat bahwa UU 12/1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan serta kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Berita ini langsung viral di media sosial, TikTok, dan platform lainnya. Banyak netizen menyambut dengan komentar “Alhamdulillah”, melihat putusan ini sebagai langkah positif menuju keadilan bagi rakyat. Video dan postingan tentang “Uang Pensiun DPR Dicabut MK” banjir like dan share, mencerminkan keprihatinan publik terhadap beban anggaran negara yang mencapai ratusan miliar rupiah untuk pensiun para wakil rakyat.
MK memberi waktu transisi dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru yang lebih proporsional. Selama masa tersebut, ketentuan lama masih berlaku demi kepastian hukum. MK juga memberikan beberapa masukan penting bagi pembentukan regulasi baru, termasuk prinsip keadilan, proporsionalitas masa jabatan, dan kesetaraan dengan sistem pensiun aparatur sipil negara lainnya.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum reformasi besar dalam pengelolaan hak keuangan pejabat negara, agar lebih akuntabel dan sesuai dengan amanah konstitusi.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!