Pandeglang, Nusantara.Media – Gedung Juang 1945 di Jalan Bank Banten, Pandeglang, Banten, yang menjadi saksi bisu perjuangan kemerdekaan Indonesia, kini menjadi pusat kontroversi. Bangunan bersejarah ini telah direvitalisasi oleh Pemkab Pandeglang menjadi Wisata Kuliner Pandeglang Berkah, kawasan pusat UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) dengan konsep kafe modern.
Namun, masyarakat dan pegiat sejarah menyayangkan langkah ini. Gedung Juang 1945 memiliki nilai historis tinggi, terkait patriotisme veteran dan pendirian Bank Banten pada 1950-an. Kritik menyebut komersialisasi ini mengorbankan pelestarian, alih-alih dijadikan museum atau situs edukasi seperti Gedung Juang di Serang atau Bekasi.
Ketua DPD LVRI Provinsi Banten, Letkol (Purn) H. Praptono, menegaskan aset veteran termasuk Gedung Juang 45 di Pandeglang milik veteran secara mutlak, tidak boleh dipindah tangankan berdasarkan undang-undang. Sebelumnya, kawasan ini bermasalah seperti dugaan tempat mesum dan miras, yang memicu penertiban pada 2024.
Hingga akhir 2025, kawasan ini ramai sebagai pusat kuliner, tapi nilai sejarahnya semakin tergerus. Masyarakat menyerukan Pemda mempertimbangkan ulang, agar warisan perjuangan bangsa lestari, bukan hanya demi kepentingan ekonomi sesaat.
"Kawasan Wisata Kuliner Pandeglang Berkah di Jalan Bank Banten, kini ramai pedagang UMKM malam hari
Gedung Juang 1945 Pandeglang, situs bersejarah perjuangan kemerdekaan, direvitalisasi Pemkab menjadi wisata kuliner UMKM "Pandeglang Berkah" sejak 2024. Proyek ini dukung ekonomi lokal tapi dikritik merusak nilai sejarah dan dugaan kuasai aset veteran. LVRI klaim aset milik veteran tak boleh dialihfungsikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!