Tangerang, Nusantara Media  – Kisah pilu dialami seorang wanita berinisial S, yang mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekaligus eksploitasi seksual oleh suaminya sendiri berinisial F.

Menurut keterangan korban yang disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2026, kekerasan ini telah berlangsung berulang kali selama dua tahun masa pernikahan mereka. Korban mengungkapkan bahwa suaminya sering mengancam dan melakukan kekerasan fisik jika ia menolak keinginan menyimpang untuk berhubungan intim dengan pria lain.

  
Kejadian paling memilukan terjadi pada 25 September lalu di kediaman mertuanya di kawasan Poris Gaga Baru, Batu Ceper, Tangerang. Saat itu, korban menolak keras permintaan suaminya. Alih-alih menghormati penolakan, suami justru membalas dengan kekerasan fisik dan verbal.

“Waktu pertama dia ngajakin saya kayak gitu (berhubungan intim dengan laki-laki lain), saya menolak dan menangis. Di situ dia melakukan KDRT, menyiram saya pakai air galon sampai tempat tidur basah, dan memukul bagian tangan saya,” ungkap S dengan nada bergetar saat menceritakan pengalamannya.

Tak hanya kekerasan fisik, F juga menggunakan ancaman psikologis untuk memaksa korban. Ia kerap mengatakan, “Kalau ingin rumah tangga baik-baik saja, ikutin mau gue. Kalau lo nggak mau, gue bakal cari cewek lain yang mau diajak kayak gitu.”

 
Ironisnya, salah satu kejadian terjadi di rumah orang tua pelaku (mertua korban). Suami mendatangkan seorang pria asing tanpa sepengetahuan S. Korban menduga dirinya “dijual”, meski ia tidak yakin sepenuhnya. Lebih parah lagi, suaminya mengambil foto bagian sensitif tubuh korban tanpa izin untuk dikirimkan kepada orang lain.

“Saya disuruh diam saja karena posisinya satu rumah dengan mertua, dia takut kedengaran. Setiap saya menolak, dia pasti memberikan silent treatment, mencari-cari kesalahan saya, lalu berujung pada KDRT,” jelas korban.

Korban yang belum dikaruniai anak dari pernikahan ini merasa sangat tertekan, terancam, dan trauma berat. Ia kini berjuang mencari keadilan dan perlindungan hukum.

  
Kasus ini memicu perhatian publik luas terkait pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT yang disertai modus eksploitasi seksual atau TPKS dalam rumah tangga. Para aktivis dan lembaga terkait menekankan perlunya penegakan hukum tegas serta dukungan psikologis bagi korban agar tidak terus terjebak dalam lingkaran kekerasan.