Serang , Nusantara Media – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus tiga orang tersangka, berinisial DA, KH, dan RR yang merupakan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti informasi, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DA, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap DA, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KH, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine." ujar Hutapea, pada Kamis (27/8/2026).
Maruli menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DA, dan berhasil meringkus RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Hasil pemeriksaan mengungkapkan, bahwa DA dan RR memperoleh narkotika sabu dari daerah wilayah Tanah Abang, Jakarta, pada Minggu (16/6/2026)," terangnya.
Keduanya, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya. DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan.
Dijelaskan Maruli, adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka DA, yakni berupa satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik yang dibungkus lakban warna cokelat, masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,77 gram.
Kemudian, dua bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,12 gram.
Selanjutnya, satu buah kotak mika warna biru berisi dua bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,09 gram.
"Selain itu, juga diamankan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 4,67 gram, dan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 2,20 gram," terangnya.
Adapun dari tersangka DA, memiliki sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11,85 gram, berikut satu buah dompet warna kuning, satu buah timbangan warna silver, satu bungkus plastik klip bening berisi plastik klip bening lainnya, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam.
Baca Juga Warga Cikarang Utara Geram, Terduga Maling Dibebaskan karena Tak Ada Laporan ResmiSementara dari tersangka KH, petugas mengamankan satu buah alat teskit urine dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung amphetamine (sabu).
Dari tersangka RR, diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 51,7 gram, serta satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,11 gram.
"Juga diamankan satu buah kotak mika yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 9,80 gram," ujar Maruli.
Menurut Maruli, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RR, memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram.
"Dari tersangka RR, petugas juga mengamankan dua buah timbangan digital, satu unit handphone merek Samsung A17 warna silver, satu unit kendaraan roda dua Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening lainnya," terangnya.
Disampaikan Maruli, bahwa modus yang digunakan dalam peredaran narkotika ini, dilakukan melalui komunikasi melalui telepon.
"Motifnya, adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika," ujarnya.
Maruli menerangkan, atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara KH, dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya.
"Kepada masyarakat, untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110," ujarnya.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!