LEBAK, NUSANTARA.MEDIA –Situasi mencekam kesalahan Desa Cikamunding, Lebak, Banten, menyusul dugaan kuat bahwa Masyarakat Cikamunding merasa menjadi korban yang terstruktur dan manipulasi informasi oleh perusahaan. Mereka mengklaim bahwa PT. Gilang Hydro Lestari sengaja bersembunyi
“Kami merasa dikhianati dan diperdaya ! PT.”perlawanan habis-habisan !”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Padjajaran, yang bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Cikamunding, telah melayangkan surat somasi kepada Direktur PT. Gilang Hydro Lestari, menuntut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus Cikamunding ini bukan sekedar masalah lokal, melainkan simbol dari ketidakadilan sistemik yang kian merajalela di Cikamunding i,” tegas U.Hermawanyah Anggota LBH Lodaya Padjajaran. “Kami akan mengerahkan tenaga untuk membela hak-hak masyarakat dan memastikan hal itu.
Kasus Cikamunding ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan, organisasi masyarakat sipil, dan media massa nasional. Banyak pihak yang mengecam tindakan PT. Gilang Hydro Lestari sebagai pelanggaran serius terhadap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik .
Situasi di Cikamunding saat ini sangat tegang dan tidak menentu. Masyarakat telah menyatakan sikap.
Diharapkan ada dialog yang konstruktif antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Penulis : Edin