Jakarta, Nusantara Media – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit total terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia sebagai respons atas demonstrasi besar-besaran ribuan kepala desa (kades) yang memprotes Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini dianggap memperketat persyaratan pencairan dana tahap II, termasuk komitmen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menghambat program infrastruktur, UMKM, dan pembangunan desa lainnya.


Ribuan kades dari berbagai provinsi, tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), menggelar aksi damai di Jakarta pada 8 Desember 2025. Demonstrasi terpusat di kawasan Monas, Patung Kuda, dan sekitar Istana Negara. Mereka menuntut pencabutan PMK 81/2025 karena aturan ini menyebabkan penundaan pencairan Dana Desa tahap II (khususnya non-earmark), meskipun pemerintah kemudian menjanjikan pencairan sebelum 19 Desember 2025.


Demo utama berlangsung pada 8 Desember 2025 di Jakarta Pusat. Instruksi audit dari Presiden Prabowo dikeluarkan pada pertengahan Desember 2025, dengan pemeriksaan prioritas pada penggunaan dana tahun 2024-2025 yang mulai dilakukan sejak pekan kedua Desember.


Presiden Prabowo menyatakan mendengar aspirasi kades sekaligus keluhan masyarakat mengenai potensi penyimpangan Dana Desa. Ia menganalogikan, “Bersihkan dulu pipanya, baru airnya kita alirkan,” untuk menekankan pentingnya tata kelola bersih sebelum dana besar dikucurkan kembali. Audit difokuskan pada verifikasi administrasi, inspeksi proyek fisik, aset desa, dan laporan keuangan, dengan mundur ke tahun-tahun sebelumnya jika diperlukan.


Audit meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan cross-check realisasi proyek. Desa dengan pengelolaan baik akan mendapat apresiasi dan dijadikan contoh, sementara temuan penyimpangan akan diproses hukum. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas Dana Desa.


Banyak kades menyambut positif audit ini sebagai bukti komitmen good governance, meski ada kekhawatiran bagi desa dengan administrasi belum sempurna. Inisiatif ini mendukung visi “Desa Kuat, Indonesia Kuat” dengan memastikan Dana Desa benar-benar mendorong pembangunan pedesaan, pendidikan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.