Tangerang, Nusantara Media – Polsek Cikupa langsung merespons laporan masyarakat via layanan darurat 110 mengenai dugaan penarikan sepeda motor oleh debt collector pada Rabu, 7 Januari 2026. Aksi cepat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.
Laporan diterima terkait penarikan paksa sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi A-5640-WAQ. Kendaraan tersebut ditarik oleh debt collector dari PT Elmina Langit Perkasa karena tunggakan angsuran selama tiga bulan. Penarikan dilakukan saat pemilik sedang melintas di Jalan Pemda Tigaraksa.
Insiden terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Lokasi: Kantor PT Elmina Langit Perkasa di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penarikan diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) hukum, menyebabkan keresahan masyarakat. Laporan via 110 memicu respons polisi untuk klarifikasi dan pengembalian kendaraan.
Petugas Polsek Cikupa mendatangi lokasi, melakukan klarifikasi dengan kedua belah pihak. Hasilnya, sepeda motor dikembalikan kepada pemilik. Polisi memberikan arahan kepada debt collector agar penarikan selalu sesuai aturan hukum, tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas. Sementara itu, pelapor diimbau segera menyelesaikan tunggakan angsuran ke perusahaan pembiayaan (FIF).
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menegaskan, "Polsek Cikupa siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar hukum."
Aksi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tangerang.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!