Jakarta, Nusantara Media  – Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi semakin memanas setelah seorang saksi mengalami intimidasi berat. Rumah saksi tersebut diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan pihak yang membantu pengungkapan kasus korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan intimidasi tersebut. “Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa ini terjadi saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung masih berlangsung. KPK menilai aksi teror ini bukan hanya mengancam keselamatan saksi, melainkan juga berpotensi menghambat penegakan hukum dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat daerah.

- Advertisement -

Sebagai langkah cepat, KPK langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada saksi yang bersangkutan. “Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tambah Budi Prasetyo.

KPK menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus intimidasi ini, termasuk menelusuri identitas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror terhadap saksi.