Serang, Nusantara Media – Seorang pemuda berinisial RS (24 tahun), lulusan sekolah menengah pertama (SMP), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten karena terlibat dalam bisnis jual beli narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin, 5 Januari 2026.

Tersangka RS adalah warga Desa Julang yang nekat berbisnis sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ia mengaku baru menjalankan aktivitas ini selama satu bulan. Pemasok barang haram tersebut adalah seorang pria berinisial SDM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

RS ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di sebuah rumah kosong yang ditunjukkan oleh tersangka, polisi menyita 70 paket kecil sabu siap edar, satu paket besar sabu, satu unit handphone merek Oppo untuk transaksi, serta satu unit timbangan digital.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat. Konfirmasi resmi disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Rabu, 7 Januari 2026.

Lokasi penangkapan adalah rumah tersangka di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah yang sama.

Tersangka mengaku terjun ke bisnis ilegal ini karena sulit mencari pekerjaan. Masyarakat sekitar resah dengan aktivitas peredaran narkoba, yang memicu laporan ke polisi.

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, diinterogasi, dan mengakui lokasi penyimpanan sabu. Polisi kini memburu SDM sebagai pemasok.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, menegaskan komitmen polisi untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serang," tegasnya.

Saat ini, RS beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 (Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana).

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Serang dalam memerangi narkoba, di tengah maraknya kasus serupa di Banten. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan aman dari bahaya narkotika.