Tangerang, Nusantara Media – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pelaku perusakan bus Primajasa dalam waktu kurang dari 24 jam. Aparat mengamankan pelaku berinisial M.A. (18) di kediamannya di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/5/2025) malam. Kasus ini viral setelah video aksi vandalisme beredar luas di media sosial.
Insiden bermula pada Kamis (8/5/2025) pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Serang, Tigaraksa. Sopir bus Primajasa, D.S. (32), melarang dua pengamen naik ke bus sesuai aturan perusahaan. Akibatnya, kedua pengamen tersebut emosi, mengancam, dan mengikuti bus hingga berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Saat bus berhenti, mereka menghadang kendaraan sembari menghancurkan kaca sisi kiri bus menggunakan gitar dan pipa besi.
Setelah video kejadian viral, aparat gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa segera bergerak. Mereka memeriksa saksi dan menganalisis rekaman video untuk mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, tim melakukan penyergapan ke rumah M.A. di Balaraja. “Kami mengamankan pelaku dalam kondisi tenang dan menyita barang bukti, termasuk 3 batang besi, 1 gitar, serta 1 handphone milik korban,” jelas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf dalam konferensi pers Minggu (11/5/2025).
Sementara itu, rekan pelaku, S.A. (22), masih dalam daftar buruan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme. Keamanan masyarakat adalah prioritas.” Polisi juga mengimbau warga melaporkan informasi keberadaan S.A. melalui hotline 08111230110.
Primajasa sebagai operator bus mengapresiasi langkah cepat polisi. Perwakilan perusahaan menyatakan, Kami akan tingkatkan koordinasi dengan aparat untuk antisipasi kejadian serupa.” Di sisi lain, masyarakat turut mengutuk aksi premanisme ini. Banyak warganet meminta hukuman tegas agar memberi efek jera.