Serang, Nusantara Media – Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Senin (8/12/2025). Salah satu tersangka merupakan oknum satpam rumah sakit di Kota Serang.
1. DYW (32), warga Kelurahan Kasemen, Kota Serang – oknum satpam rumah sakit.
2. AC (39), warga Kalideres, Jakarta Barat, tinggal di kontrakan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
- 423,71 gram sabu (bruto)
- 50 butir pil ekstasi
- 2 unit handphone untuk transaksi narkoba
- Penangkapan pertama: Senin, 8 Desember 2025 pukul 20.00 WIB di pos satpam rumah sakit Kota Serang (tersangka DYW).
- Penangkapan kedua: Selasa dini hari di kontrakan Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang (tersangka AC).
Bermula dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak. Saat digeledah, dari DYW disita 19,71 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
Dari ponsel DYW, polisi menemukan chat dengan bandar berinisial R (DPO) yang memerintahkan pengambilan sabu di Pontang dan ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus permen Happydent di bawah pot bunga Terminal Cimone, Tangerang. Ekstasi tersebut ternyata diserahkan langsung oleh AC.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap AC di kontrakannya. Dari kamar mandi ditemukan 1 paket sabu, dan dari rumah orang tuanya di Tangerang disita 7 paket besar sabu seberat 404 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, kasus ini menunjukkan keterlibatan oknum tenaga keamanan rumah sakit dalam jaringan narkoba lintas provinsi (Banten-Jakarta).
"Kami tidak akan berhenti. Dua DPO berinisial R dan M (pemasok utama) sedang kami buru," tegas Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (9/12/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!