Polres Serang Polda Banten menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Insiden terjadi di halaman pabrik pengolahan limbah B3 PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Tim KLHK, yang dipimpin Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan, mengunjungi PT GRS setelah perusahaan melepas segel dan beroperasi kembali. Tujuannya, tim ingin menghentikan aktivitas produksi. Namun, pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf Humas KLHK terjadi saat kunjungan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, korban meliputi staf Humas KLHK berstatus PNS, seorang anggota Polri dari KLHK, dan seorang jurnalis. “Kami tindak tegas pelaku sesuai perbuatan mereka,” ujar Condro.
Polres Serang menjerat lima tersangka dari kalangan sipil, yakni sekuriti dan anggota ormas, dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, Polda Banten menetapkan Briptu TG, anggota Brimob, sebagai tersangka tambahan. Saat ini, Briptu TG ditahan di Mapolda Banten untuk proses hukum. Selain itu, polisi memeriksa Bripda TR, anggota Brimob lainnya. Berdasarkan keterangan saksi, Bripda TR berusaha melerai insiden, sehingga tetap berstatus saksi.
“Kami tindak tegas Briptu TG sesuai hukum,” tegas Didik, seraya menegaskan komitmen Polda Banten menangani kasus ini.
Penulis : Redaksi