Pandeglang, Nusantara Media –
Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang mengamankan 48 orang, termasuk 47 pelajar dan 1 putus sekolah, dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam saat konvoi kelulusan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setiadi, S.I.K., M.Si,
Berdasarkan laporan polisi No. LP/A/02/V/2025/SPKT/Res. Pandeglang/Polda Banten, kejadian berawal dari video viral yang menunjukkan puluhan pelajar berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Kapolres Pandeglang langsung menggerakkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjuti laporan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pelajar utama yang dijerat adalah:
1. Rendi Saputra (16 tahun), pelajar SMAN 5 Pandeglang, yang menguasai 1 celurit biru (2 meter) milik Sandi (DPO).
2. Yuga Supriyatna (17 tahun), pelajar SMK Dwi Putra Bangsa, membawa celurit kuning (60 cm).
Selain itu, polisi menyita:
– 3 celurit (termasuk 1 celurit coklat karat 50 cm milik Sandi yang dibuang di Pantai Haremis).
– 13 seragam sekolah dan 13 sepeda motor.
Menurut penyelidikan, Rendi dan Yuga membawa senjata tajam untuk “bergaya” selama konvoi. Keduanya terlihat mengacungkan dan menggesekkan senjata ke jalan raya. Sebanyak 48 peserta konvoi berasal dari tiga sekolah:
– SMK Dwi Putra Bangsa (20 siswa).
– SMAN 16 Pandeglang (15 siswa).
– SMKN 12 Pandeglang (12 siswa).
– 1 orang putus sekolah (Rendi Saputra).
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Pandeglang menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
AKBP Dhyno Indra Setiadi mengimbau masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak menggunakan senjata tajam dalam kegiatan apapun. “Kami akan bertindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pelajar di bawah umur dan potensi ancaman kekerasan dalam momen kelulusan. Polres Pandeglang berkomitmen memproses hukum secara transparan untuk memberikan efek jera.
Penulis : Sandi
Sumber Berita: Humas Polres Pandeglang