Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar

- Writer

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media –

Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang mengamankan 48 orang, termasuk 47 pelajar dan 1 putus sekolah, dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam saat konvoi kelulusan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setiadi, S.I.K., M.Si,

Berdasarkan laporan polisi No. LP/A/02/V/2025/SPKT/Res. Pandeglang/Polda Banten, kejadian berawal dari video viral yang menunjukkan puluhan pelajar berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Kapolres Pandeglang langsung menggerakkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjuti laporan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelajar utama yang dijerat adalah:
1. Rendi Saputra (16 tahun), pelajar SMAN 5 Pandeglang, yang menguasai 1 celurit biru (2 meter) milik Sandi (DPO).
2. Yuga Supriyatna (17 tahun), pelajar SMK Dwi Putra Bangsa, membawa celurit kuning (60 cm).

Baca Juga :  Camat Sukaresmi Kunjungi Korban Kebakaran

Selain itu, polisi menyita:
– 3 celurit (termasuk 1 celurit coklat karat 50 cm milik Sandi yang dibuang di Pantai Haremis).
– 13 seragam sekolah dan 13 sepeda motor.

Menurut penyelidikan, Rendi dan Yuga membawa senjata tajam untuk “bergaya” selama konvoi. Keduanya terlihat mengacungkan dan menggesekkan senjata ke jalan raya. Sebanyak 48 peserta konvoi berasal dari tiga sekolah:

– SMK Dwi Putra Bangsa (20 siswa).
– SMAN 16 Pandeglang (15 siswa).
– SMKN 12 Pandeglang (12 siswa).
– 1 orang putus sekolah (Rendi Saputra).

Baca Juga :  Musyawarah Masyarakat Desa Kerta

Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Pandeglang menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

AKBP Dhyno Indra Setiadi mengimbau masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak menggunakan senjata tajam dalam kegiatan apapun. “Kami akan bertindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pelajar di bawah umur dan potensi ancaman kekerasan dalam momen kelulusan. Polres Pandeglang berkomitmen memproses hukum secara transparan untuk memberikan efek jera.

Penulis : Sandi

Sumber Berita: Humas Polres Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba
Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan
POLDA RIAU KONFERENSI PERS KASUS PREMANISME
Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Cikeusik Resmi Dilantik
Kebakaran Landa Pabrik Fiberglass UD Berkat Jaya di Tangerang, Kerugian Capai Rp350 Juta
Warga Jadi Korban Begal di Cikarang Bekasi Laut
Dari HMI ke Ketua KNPI, Sopian Hadi Permana Janjikan Wadah
Anies Baswedan Resmikan Jembatan Gantung di Pandeglang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:22 WIB

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:50 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:32 WIB

POLDA RIAU KONFERENSI PERS KASUS PREMANISME

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Cikeusik Resmi Dilantik

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kebakaran Landa Pabrik Fiberglass UD Berkat Jaya di Tangerang, Kerugian Capai Rp350 Juta

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:22 WIB

Banten

Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:50 WIB

Kepulauan Riau

POLDA RIAU KONFERENSI PERS KASUS PREMANISME

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:32 WIB

Banten

Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Cikeusik Resmi Dilantik

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:04 WIB