Serang, Nusantara Media – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Serang Polda Banten atas kecepatan dan ketepatan penanganan kasus pencurian limbah besi terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

- RO (26), operator forklift sekaligus otak pelaku

- SA (25), MZ (31), dan SH (34), tiga petugas keamanan (satpam) PT PMT

Menariknya, pelaku SH justru yang pertama kali melaporkan dan memviralkan kejadian pencurian tersebut, namun penyidikan mendalam membuktikan ia ikut terlibat.

Keempat pelaku diduga mencuri limbah besi yang mengandung Cesium-137 (zat radioaktif berbahaya) dari area PT PMT. Limbah tersebut kemudian hendak dijual sebagai besi scrap biasa. Cesium-137 merupakan isotop radioaktif yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan serius jika tidak ditangani dengan prosedur khusus.

Kasus terungkap pada Senin, 8 Desember 2025, setelah Unit Reskrim Polsek Cikande menerima laporan aktivitas mencurigakan. Penangkapan dilakukan di hari yang sama.

PT PMT, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Saat ini seluruh area perusahaan telah dipasang police line, gerbang digembok, dan kunci dipegang langsung oleh Kapolsek Cikande.

Cesium-137 termasuk bahan radioaktif tingkat tinggi. Paparan tanpa perlindungan dapat menyebabkan penyakit kanker, kerusakan organ, hingga kematian. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan kasus ini bukan hanya pidana pencurian biasa, melainkan juga mengancam

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan: “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami pastikan tidak ada lagi risiko paparan radiasi bagi warga sekitar maupun personel yang bertugas.”