Lampung Selatan, Nusantara Media –
Polisi menangkap D.E., pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Kamis (4/9/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah D.E. menghindari kejaran selama setahun. Ia terlibat dalam aksi curas bersama rekannya, S., yang kini mendekam di penjara karena kasus lain. Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.
Pada 4 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, D.E. dan S. melakukan curas di rumah Sri Wahyuni (38) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. D.E. bertugas mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara S. masuk melalui pintu dapur yang dicongkel. S. mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perutnya untuk memaksa menyerahkan barang berharga. Korban menyerah karena ancaman tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berhasil mencuri perhiasan emas (kalung dan cincin) seberat 15 gram, uang tunai Rp20 juta lebih, tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta, surat-surat penting, dan handphone Vivo Y21A. Total kerugian korban mencapai Rp35 juta. Setelah aksi, D.E. menerima bagian Rp6,5 juta, yang ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.
D.E. sempat buron selama setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban hingga akhirnya melacak keberadaan D.E. di Desa Suak. “Kami melacak tersangka setelah penyelidikan panjang dan berhasil menangkapnya di rumahnya,” ujar AKP Indik Rusmono.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, celengan, kalung emas 5 gram, dan dua cincin emas total 10 gram. D.E. mengakui perannya sebagai pengawas dan pencari target, sementara S. melakukan kekerasan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : M. Husni