Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron

- Writer

Jumat, 5 September 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nusantara Media

Polisi menangkap D.E., pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Kamis (4/9/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah D.E. menghindari kejaran selama setahun. Ia terlibat dalam aksi curas bersama rekannya, S., yang kini mendekam di penjara karena kasus lain. Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.

Pada 4 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, D.E. dan S. melakukan curas di rumah Sri Wahyuni (38) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. D.E. bertugas mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara S. masuk melalui pintu dapur yang dicongkel. S. mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perutnya untuk memaksa menyerahkan barang berharga. Korban menyerah karena ancaman tersebut.

Pelaku berhasil mencuri perhiasan emas (kalung dan cincin) seberat 15 gram, uang tunai Rp20 juta lebih, tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta, surat-surat penting, dan handphone Vivo Y21A. Total kerugian korban mencapai Rp35 juta. Setelah aksi, D.E. menerima bagian Rp6,5 juta, yang ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga :  Anak Krakatau Masuki Level Waspada

D.E. sempat buron selama setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban hingga akhirnya melacak keberadaan D.E. di Desa Suak. “Kami melacak tersangka setelah penyelidikan panjang dan berhasil menangkapnya di rumahnya,” ujar AKP Indik Rusmono.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, celengan, kalung emas 5 gram, dan dua cincin emas total 10 gram. D.E. mengakui perannya sebagai pengawas dan pencari target, sementara S. melakukan kekerasan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek
Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma
Aktivis Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Cikarang Utara
Polisi Tangkap MR Alias Doyok di Cisoka Tangerang, Sita 0,4 Gram Sabu
Warga Tangkap Maling Motor di Surabaya, Pelaku Terbakar Saat Polisi Amankan
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

Minggu, 2 November 2025 - 01:57 WIB

Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:41 WIB

Aktivis Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Cikarang Utara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:37 WIB

Polisi Tangkap MR Alias Doyok di Cisoka Tangerang, Sita 0,4 Gram Sabu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Warga Tangkap Maling Motor di Surabaya, Pelaku Terbakar Saat Polisi Amankan

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Kades Kualaraya Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Akhir Tahun

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB