Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron

- Writer

Jumat, 5 September 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nusantara Media

Polisi menangkap D.E., pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Kamis (4/9/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah D.E. menghindari kejaran selama setahun. Ia terlibat dalam aksi curas bersama rekannya, S., yang kini mendekam di penjara karena kasus lain. Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.

Pada 4 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, D.E. dan S. melakukan curas di rumah Sri Wahyuni (38) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. D.E. bertugas mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara S. masuk melalui pintu dapur yang dicongkel. S. mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perutnya untuk memaksa menyerahkan barang berharga. Korban menyerah karena ancaman tersebut.

Pelaku berhasil mencuri perhiasan emas (kalung dan cincin) seberat 15 gram, uang tunai Rp20 juta lebih, tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta, surat-surat penting, dan handphone Vivo Y21A. Total kerugian korban mencapai Rp35 juta. Setelah aksi, D.E. menerima bagian Rp6,5 juta, yang ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pantau Kesiapan Terminal Rajabasa Arus Mudik

D.E. sempat buron selama setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban hingga akhirnya melacak keberadaan D.E. di Desa Suak. “Kami melacak tersangka setelah penyelidikan panjang dan berhasil menangkapnya di rumahnya,” ujar AKP Indik Rusmono.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, celengan, kalung emas 5 gram, dan dua cincin emas total 10 gram. D.E. mengakui perannya sebagai pengawas dan pencari target, sementara S. melakukan kekerasan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni
Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP
Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya – 320 di Dermaga Caligi Bensam
Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan di Kalianda
Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin
Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:27 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron

Jumat, 5 September 2025 - 00:14 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni

Kamis, 4 September 2025 - 22:38 WIB

Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP

Rabu, 3 September 2025 - 23:30 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Berita Terbaru

Banten

HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara

Kamis, 4 Sep 2025 - 23:12 WIB