Serang, Nusantara Media - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lokal yang cukup besar di wilayah Kabupaten Serang. Satu orang tersangka berinisial MJ (28) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total lebih dari 7 gram, ganja, pil ekstasi, serta dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 12 butir peluru tajam.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin malam, 17 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penggeledahan lanjutan di kontrakan tersangka dilakukan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 20.00 WIB.
Tersangka MJ (28), warga yang mengontrak rumah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ia berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dan senjata api ilegal.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ saat sedang berada di pinggir jalan. Dari tangan dan dompetnya, polisi menyita:
- Sabu sebanyak 4,60 gram (terbagi dalam beberapa plastik klip)
- Ganja 0,56 gram
- 1 butir pil ekstasi (inex)
- 1 unit HP Redmi
Dalam pengembangan kasus tiga hari kemudian, polisi menggerebek kontrakan MJ di Cikande dan menemukan barang bukti jauh lebih besar, yaitu:
- Sabu 2,79 gram
- 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- 12 butir peluru tajam kaliber 38 mm
- 3 unit handphone tambahan
- Beberapa buku yang diduga berisi paham radikal
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok di Jakarta, kemudian diedarkan di wilayah Kibin dan Cikande dengan harga paket kecil. Keberadaan senjata api dan peluru diduga untuk jaga diri serta mengamankan transaksi narkoba.
MJ dijerat layered pasal berlapis:
- Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pengedar & pemilik sabu) → ancaman minimal 5 tahun hingga hukuman mati
- Pasal kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951) → ancaman maksimal hukuman mati
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan menegaskan, “Pengungkapan ini bukti nyata komitmen Polda Banten memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor.”
Kasus masih terus dikembangkan untuk menangkap pemasok di Jakarta dan mengusut kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang lebih luas.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!