PWI Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis, Serang

- Writer

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dengan tegas mengutuk aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi saat meliput di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kami menuntut APH bertindak cepat untuk menangkap pelaku pengeroyokan,” ujar Rian dengan tegas.

Rian mempertanyakan keberadaan oknum Brimob di lokasi perusahaan saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sidak. “PT Genesis bukan objek vital. Mengapa Brimob ada di sana? Apa kepentingan mereka? Apakah perusahaan menyewa mereka?” tanya Rian.  “Kapolda harus mengungkap motif oknum tersebut. Jika terbukti mereka menerima bayaran sebagai pengaman, ini mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga :  SIM? Helm? Tak Punya! Puluhan Pelajar Tangerang Kena Razia Turjawali, Orang Tua Dipanggil Polisi

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan yang mengancam kebebasan pers, puluhan jurnalis menggelar aksi solidaritas di Landmark Kota Cilegon. Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauzi Chan (Ican), menegaskan solidaritas antarjurnalis di Banten. “Kami satu keluarga. Luka yang menimpa rekan-rekan di Serang adalah luka kami bersama,” kata Ican. Ia mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pengeroyokan ini, terutama karena PT Genesis kerap dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan. “Perusahaan ini diduga beroperasi dengan dukungan ormas dan oknum aparat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC), Hairul Alwan, menuntut semua pelaku, termasuk karyawan PT Genesis, anggota ormas, dan oknum aparat, untuk menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar

Ia menambahkan, kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kapolda Banten yang baru, Brigjen Pol Hengki, harus membuktikan komitmennya dengan menindak tegas pelaku,” lanjutnya.

Rian menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. “Wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik. Kapolda dan pemerintah daerah harus bertindak cepat,” ujarnya. Insiden ini menjadi ujian besar bagi Kapolda Banten untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Banten.

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPP Pandeglang Kecewa DPRD dan Instansi Terkait Absen dari Hearing Dana Desa
Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Masa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai.
Diduga Depresi, Warga Poncowati Terbanggi Besar Ditemukan Gantung Diri
Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten
Penemuan Mayat Laki-Laki Gegerkan Warga Kampung Karang Sambung, Bekasi
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Guncang Jawa Barat, Pabrik Hentikan Operasi
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getaran Terasa Hingga Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:02 WIB

PWI Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis, Serang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:14 WIB

PPP Pandeglang Kecewa DPRD dan Instansi Terkait Absen dari Hearing Dana Desa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Masa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Diduga Depresi, Warga Poncowati Terbanggi Besar Ditemukan Gantung Diri

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten

Berita Terbaru