Penangkapan AS: Polisi Banten Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba.

- Writer

Minggu, 13 April 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Seorang pria berinisial AS alias Ruslan (28) yang merupakan warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditangkap oleh unit narkoba Polres Serang Polda Banten. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku baru satu bulan terlibat dalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.

Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :  Kehebohan di Kecamatan Banjasari: Kepala Desa Diduga Mengancam Warga dalam Rekaman Voice Note

Saat penggerebekan, petugas menemukan AS sedang berbaring di kamarnya, diduga baru saja menggunakan sabu. Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Tersangka AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang saudara berinisial ER alias Tama yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Laksanakan Ops Ketupat Maung 2025

AS mengakui bahwa ia terjun ke bisnis haram ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong
Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang
Gubernur Banten Ajak Warga Aktif Memilih 19 April
Pemprov Banten Siap Sukseskan Latsitardanus XLV 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia

Kamis, 17 April 2025 - 21:45 WIB

Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH

Kamis, 17 April 2025 - 14:08 WIB

Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,

Kamis, 17 April 2025 - 12:43 WIB

Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang

Berita Terbaru

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB