Penangkapan AS: Polisi Banten Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba.

- Writer

Minggu, 13 April 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Seorang pria berinisial AS alias Ruslan (28) yang merupakan warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditangkap oleh unit narkoba Polres Serang Polda Banten. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku baru satu bulan terlibat dalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.

Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten 27 Mei 2025: Waspada Hujan Sedang hingga Lebat dan Gelombang Tinggi

Saat penggerebekan, petugas menemukan AS sedang berbaring di kamarnya, diduga baru saja menggunakan sabu. Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Tersangka AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang saudara berinisial ER alias Tama yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Jali Gojali Terpilih sebagai Ketua Baru PJBN DPC Di Lebak

AS mengakui bahwa ia terjun ke bisnis haram ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang
DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 
Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa
Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban
Waspada Nelayan dan Wisatawan! Prakiraan Cuaca Perairan Banten 6 Juni 2025: Gelombang Tinggi dan Hujan Ringan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:12 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:40 WIB

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:04 WIB

DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:10 WIB

Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:29 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB

Jawa Barat

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:07 WIB