Serang, Nusantara Media - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Pidana Kerja Sosial. Langkah ini menjadi persiapan strategis menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 1 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menandatangani langsung dokumen kerja sama tersebut. Isi utama kerja sama ini meliputi: - Penyediaan lokasi kerja sosial di seluruh wilayah Banten - Mekanisme pengawasan langsung oleh jaksa - Pelaksanaan teknis bersama UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) - Program pemberdayaan serta pelatihan keterampilan bagi pelaku tindak pidana ringan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2026 memperkenalkan pendekatan pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, “Kami siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Provinsi Banten. Mulai 1 Januari 2026, sanksi ini akan diterapkan secara luas seiring berlakunya KUHP Nasional yang baru.”
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!