Cilegon, Nusantara Media - Pemerintah Kota Cilegon diminta segera membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemitraan Khusus antara Usaha Kecil Lokal dan Industri besar. Aturan ini akan mewajibkan perusahaan industri bermitra dengan pelaku usaha kecil masyarakat setempat. Usaha kecil menyumbang besar terhadap PDB nasional. Mereka menyerap 97% tenaga kerja Indonesia. Usaha kecil juga menggerakkan ekonomi lokal, mengurangi kemiskinan, dan meratakan pendapatan. Di masa krisis, sektor ini terbukti paling tangguh. Banyak industri besar beroperasi di Cilegon. Namun, sebagian besar belum bermitra secara sungguh-sungguh dengan usaha kecil lokal. Akibatnya, warga sekitar pabrik justru masih banyak yang menganggur atau berpenghasilan rendah. Padahal, mereka paling terdampak langsung oleh kehadiran industri. Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon harus segera menyusun dan mengesahkan Perda Kemitraan Khusus. Industri besar wajib menjalin kemitraan mandatori dengan pelaku usaha kecil setempat. Masyarakat lokal menjadi prioritas utama. Pasal 50 huruf h UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengecualian. Pemerintah daerah boleh membuat kebijakan yang memberikan “hak monopoli wilayah” kepada usaha kecil lokal demi pemberdayaan. Jadi, kemitraan wajib ini sah secara hukum dan adil secara sosial. Industri bisa memberikan subkontrak produksi, menyediakan bahan baku dengan harga khusus, melatih tenaga kerja lokal, atau membeli produk/jasa dari usaha kecil setempat secara prioritas. Semua bentuk kemitraan ini akan diatur jelas dalam Perda. - Pengangguran turun drastis - Pendapatan masyarakat lokal naik - Ekonomi kota lebih merata dan mandiri - Industri tetap untung karena pasokan lokal lebih murah dan cepat - Stabilitas sosial terjaga “Kami tidak anti-investor atau anti-pengusaha luar,” tegas perwakilan masyarakat. “Kami hanya meminta hal yang wajar: masyarakat lokal yang paling terdampak industri harus mendapatkan prioritas dan manfaat nyata.” Dengan Perda ini, industri tidak lagi punya alasan menolak kemitraan. Aturan daerah akan selaras dengan regulasi nasional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat Cilegon menunggu komitmen nyata Pemerintah Kota dan DPRD untuk segera mengesahkan Perda Kota Cilegon tentang Kemitraan Khusus antara Usaha Kecil dan Industri.