Serang , Nusantara Media  - Polisi mengamankan pasangan suami istri RH (38), dan RM (36), warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan polisi setelah menipu pencari kerja.

Pencari kerja diminta harus menyetorkan uang kepada pelaku agar bisa bekerja. Namun, setelah uang yang diminta disetorkan, korban tak kunjung bekerja di perusahaan yang dijanjikan.

Saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026), Kapolsek Cikande, AKP Tatang menjelaskan, bahwa aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

- Advertisement -

Keduanya ditangkap, pada Minggu (5/4/2026), setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang cukup, pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap, pada Minggu 5 April kemarin setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan.

"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, berbagi peran untuk meyakinkan korban. Kini, RH dan RM telah ditahan di Rutan Polsek Cikande guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Tatang.

Tatang menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande.

“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban," ujar Tatang.

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp3,3 juta.

"Uang tersebut, diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji," terang Kapolsek.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan dan seharusnya sudah dimulai pada Januari 2026, tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya memlapor ke pihak kepolisian.

"Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian," terang Tatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.

"Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti," pesan Kapolsek Tatang kepada warga masyarakat.