TANJUNGPINANG, Nusantara Media – Ketidakpastian regulasi terkait Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus berlarut-larut.
Meski pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri dan 11 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah dilakukan sejak 5 Mei 2026, hingga Juli 2026, keputusan final mengenai HPM baru belum juga dirilis.
Kondisi ini memicu kekecewaan dari kalangan pelaku usaha. Salah satu pengusaha pasir kuarsa di Kabupaten Lingga, Alias Wello, mengaku heran dengan lambannya birokrasi pemerintah.
Padahal, para pengusaha telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan data Harga Pokok Produksi (HPP) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Dua bulan lalu kami dikejar-kejar untuk segera menyampaikan HPP di mulut tambang. Katanya, HPM 2026 akan segera ditetapkan Gubernur. Kami penuhi permintaan itu, tapi sudah dua bulan berlalu, belum ada kejelasan. Ada apa sebenarnya?" ungkap Alias Wello, Minggu (5/7/2026).
Alias Wello, yang juga mantan Bupati Lingga, menegaskan bahwa dunia usaha sangat bergantung pada kepastian hukum. Penundaan yang sudah berlangsung selama enam bulan ini dinilai menghambat perencanaan produksi, investasi, hingga negosiasi kontrak dengan pembeli.
"Jika terus menunggu tanpa kepastian, pelaku usaha akan menahan langkah. Padahal, kita membutuhkan iklim yang kondusif agar aktivitas ekonomi kembali bergerak," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alias Wello menyoroti besaran HPM saat ini yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan. Sebagai informasi, HPM pasir kuarsa di Kepri saat ini mencapai Rp210 ribu per ton untuk Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Natuna.
Angka ini tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia, jauh melampaui provinsi lain seperti Bangka Belitung (Rp50 ribu/ton) dan Kalimantan Tengah (Rp83 ribu/ton).
Alias Wello mengusulkan angka Rp100 ribu per ton sebagai besaran yang lebih rasional. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan melemahnya harga ekspor, kenaikan harga BBM industri, melonjaknya biaya logistik, serta beban pajak daerah.
"Jangan sampai pemerintah menetapkan angka yang bagus di atas kertas tetapi tidak bisa dijalankan. Kita butuh HPM yang membuat usaha tetap hidup, tenaga kerja terserap, dan akhirnya PAD meningkat," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, M. Darwin, memberikan penjelasan singkat. Ia memastikan bahwa keterlambatan tersebut akan segera berakhir karena proses administrasi sudah di tahap akhir.
"Untuk HPM, drafting sudah selesai. Insyaallah dalam waktu dekat ditetapkan," ujar Darwin melalui pesan singkat.
Para pelaku usaha kini menunggu komitmen Pemprov Kepri agar segera menerbitkan regulasi tersebut. Harapannya, keputusan yang diambil dapat menjaga daya saing investasi di Kepri tanpa mematikan pelaku industri lokal.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!