Palembang, Nusantara Media – Massa dari Gerakan Tolak Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (Galaksi Sumsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang pada Rabu (4/12/2025). Mereka menggelar aksi damai sambil melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta tindak pidana korupsi (KKN) di lingkungan SMP Negeri 7 Palembang terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2025. Puluhan penggiat anti-korupsi dan demokrasi dari Galaksi Sumsel, dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Dasri NH. Dalam orasinya, Dasri NH menegaskan bahwa korupsi merupakan penyimpangan berat dari tugas resmi pejabat negara. Oleh karena itu, mereka secara resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi pengelolaan Dana BOS SMPN 7 Palembang periode 2022–2025 yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Selain itu, massa juga menyerahkan bukti-bukti berupa laporan rincian realisasi dana BOS sekolah kepada pihak Kejati Sumsel. Rabu, 4 Desember 2025, mulai pagi hingga siang hari. Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Menurut Galaksi Sumsel, terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS di SMPN 7 Palembang. - Tahun 2025 (hingga saat ini): Rp609.400.000 Total pagu 2022–2025: lebih dari Rp4,1 miliar rupiah. 1. Meminta Kajati Sumsel tegas dan tanpa pandang bulu menindaklanjuti laporan jika terbukti ada oknum kepala sekolah yang merugikan keuangan negara. 2. Menegakkan supremasi hukum dengan menangkap dan mengadili pelaku korupsi. Koordinator Aksi, Dasri NH menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari Kejati Sumsel. Rakyat sudah muak dengan korupsi di sektor pendidikan. Dana BOS adalah hak anak-anak sekolah, bukan untuk memperkaya oknum.”