Pandeglang, Nusantara Media - Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Audiensi yang digelar pada 26 Januari 2026 ini menjadi sorotan setelah mahasiswa menuntut bukti izin operasional dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tidak mendapatkan respons memuaskan dari pihak terkait. Kejadian ini menyoroti isu tata kelola desa yang kerap menjadi polemik nasional, di mana transparansi informasi publik sering kali diabaikan.

Audiensi tersebut melibatkan perwakilan GPMM dengan pihak BUMDes Labuan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan Camat Labuan. Mahasiswa menyoroti ketidakmampuan BUMDes menunjukkan dokumen perizinan, AMDAL, serta keterbukaan anggaran. Rohmat, juru bicara GPMM, menyebut audiensi sebagai "uji coba" yang tidak transparan, di mana pihak fasilitator seperti BPD justru memberikan apresiasi prematur tanpa verifikasi data. Ia juga mempertanyakan pengangkatan pegawai BUMDes yang diduga melibatkan PNS, sementara warga pengangguran di desa tidak diprioritaskan.

Nadia, Ketua BUMDes Labuan, mengapresiasi masukan mahasiswa sebagai evaluasi internal, namun mengaku masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hasil audit untuk keterbukaan anggaran.

Camat Labuan Yayat Hidayat menilai audiensi berjalan lancar, dengan BUMDes berhasil mencatat laba Rp8 juta, meski mengakui kepuasan relatif. Ketua BPD Labuan Muhamad Nurul Syukron dan pendamping desa Atang turut hadir, tetapi tidak memberikan klarifikasi detail.

Audiensi berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13:00 WIB di Kantor Kecamatan Labuan. Permohonan audiensi diajukan oleh GPMM melalui surat bertanggal 21 Januari 2026.

Lokasi utama adalah Kantor Kecamatan Labuan, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Isu ini berpotensi meluas ke tingkat nasional mengingat BUMDes merupakan program pemerintah pusat untuk pemberdayaan desa.

Mahasiswa menilai BUMDes Labuan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, termasuk izin operasional dan AMDAL, yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa pengelolaan menjadi kepentingan pribadi atau kelompok, bukan masyarakat luas. Rohmat menekankan bahwa tanpa transparansi, program desa berisiko gagal dan tidak memberdayakan warga pengangguran. Sementara itu, pihak BUMDes mengklaim fokus pada pengembangan dan laba, tapi belum siap membuka data karena masih dalam proses internal.

Audiensi dimulai dengan penyampaian aspirasi dari GPMM, diikuti respons dari pihak desa. Mahasiswa mempertanyakan data perizinan, tapi pihak BUMDes hanya berjanji akan mendiskusikan dengan Kades dan BPD.

Camat Yayat menilai penjelasan sudah cukup, meski mahasiswa merasa tidak puas dan berencana melakukan aksi lanjutan jika bukti tidak disampaikan. Proses ini menunjukkan ketidaksiapan institusi desa dalam menghadapi tuntutan informasi publik, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Isu ini relevan dengan tren nasional di mana ribuan BUMDes di Indonesia menghadapi kritik serupa terkait akuntabilitas. GPMM berjanji terus mengawal hingga terbukti sesuai regulasi.