Pandeglang,Nusantara Media – Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Banten Raya (ABR) menggeruduk kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang pada Rabu (7/1/2026). Aksi ini bertujuan mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Mahasiswa menyoroti berbagai penyimpangan, termasuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga fiktif, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa yang tidak sesuai realisasi lapangan, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.

Dalam audiensi tersebut, ABR mengungkap bahwa penerima BLT Desa Ciandur tahun 2023 justru melibatkan unsur perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga istri kepala desa. Hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan masyarakat kurang mampu. Selain itu, LPJ Desa Ciandur hingga kini belum diselesaikan secara transparan sejak 2023, meskipun dana tersebut bersumber dari keuangan negara.

Koordinator Audiensi ABR, Solihin, menyatakan kekecewaannya terhadap respons Inspektorat yang dinilai tidak memberikan solusi konkret. "Kami kecewa karena Inspektorat seolah mengabaikan laporan ini. Persoalan LPJ Desa Ciandur sudah berlarut-larut, padahal ini menyangkut akuntabilitas dana publik," ujar Solihin. Ia menekankan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat harus memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana desa.

- Advertisement -

Senada dengan Solihin, Ahmad Daerobi menambahkan bahwa tuntutan ini bukan tudingan semata, melainkan bentuk kontrol sosial untuk menjaga integritas pemerintahan desa. "Kami minta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan berbasis fakta. Penanganan setengah hati justru menurunkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

ABR menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika ditemukan pelanggaran, ABR mendorong tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai agen perubahan, ABR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berencana melaporkan secara resmi ke Polres Pandeglang serta Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam waktu dekat.

"Ini komitmen kami untuk transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik," tutup Solihin.