Palembang, Nusantara Media -Supriyadi, Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) segera memeriksa pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDI/ABPEDI NAS).
ABPEDI diduga menjadi penyebab utama kebocoran Dana Desa hingga Rp1,2 triliun secara nasional melalui penyelenggaraan pelatihan BPD yang biayanya dinilai tidak wajar dan “overprice” sangat tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Supriyadi dalam jumpa pers di kantor LSM Gransi, Palembang, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kasus paling nyata saat ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana ABPEDNAS sedang menggelar pelatihan BPD di Hotel Wyndham OPI Jakabaring, Palembang.
Setiap peserta pelatihan BPD diwajibkan membayar Rp6.000.000 per orang. Satu desa mengirim 4 orang, sehingga total Rp24.000.000 per desa dari Dana Desa.
Padahal biaya riil menginap 2 malam + makan di Hotel Wyndham hanya sekitar Rp2.000.000 per orang. Artinya ada selisih Rp4.000.000 per orang atau Rp16.000.000 per desa.
Jika dihitung untuk 288 desa di Banyuasin saja:
288 desa × Rp16 juta = Rp4,608 miliar potensi mark-up hanya dari satu kabupaten.
Jika dikalikan sekitar 75.000 desa se-Indonesia:
75.000 desa × Rp16 juta = Rp1,2 triliun potensi kebocoran Dana Desa nasional.
Menurut Supriyadi, meski ABPEDNAS dibentuk dengan niat baik sebagai wadah komunikasi dan aspirasi BPD, namun kini dimanfaatkan oknum untuk “menguras” Dana Desa lewat pelatihan-pelatihan berbiaya selangit. Bahkan sejumlah BPD di Banyuasin mengaku keberatan, namun tetap diwajibkan membayar meski tidak ikut acara.
1. Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa pengurus ABPEDNAS pusat serta panitia pelatihan.
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pelatihan BPD yang diselenggarakan ABPEDNAS di seluruh Indonesia.
3. Penegakan hukum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan Dana Desa.
“Uang Rp6 juta per orang itu tidak masuk akal untuk pelatihan 2-3 hari. Ini jelas-jelas pemborosan dan berpotensi korupsi berjamaah. Kejagung harus bertindak tegas, mulai dari kasus Banyuasin yang sudah sangat terang benderang,” tegas Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus ABPEDNAS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!