Jakarta, Nusantara Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu (20/12/2025) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025).

Selain Ade Kuswara Kunang (ADK), KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ayahnya HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang) selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK (HM Kunang) selaku ayah Bupati, dan SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam rentang satu tahun terakhir (sejak Desember 2024 hingga Desember 2025), Ade diduga rutin meminta 'ijon' atau pembayaran di muka paket proyek melalui perantara, termasuk ayahnya HM Kunang.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima dana dari pihak lain senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Dalam OTT pada 18 Desember 2025, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Ade dan ayahnya, serta menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Bekasi.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya:
- Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sarjan (pemberi) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan karena Ade Kuswara Kunang merupakan bupati termuda di Bekasi yang baru menjabat sekitar 10 bulan sejak dilantik pada Februari 2025.