Bandung, Nusantara.media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB (Bank Jawa Timur Banten).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, kami melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 27 Februari 2025,” ujarnya.
Ridwan Kamil, dalam pernyataan resminya setelah penggeledahan, menyatakan sikap kooperatif dan penghormatannya terhadap proses hukum. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sepenuhnya dengan KPK dalam penyidikan kasus ini,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini telah diterbitkan KPK sejak 27 Februari 2025. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di sektor perbankan. KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat dan berlandaskan bukti-bukti yang ada.
Ridwan Kamil juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penegakan hukum. “Saya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPK demi kelancaran dan keadilan proses penyidikan ini,” tambahnya.
Penyidikan kasus Bank BJB ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
KPK mengimbau media dan masyarakat untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. KPK berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Ali
Editor : Admin