Cilegon, Nusantara Media – Seorang perempuan berinisial T resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten pada Selasa, 9 Desember 2025. Laporan ini didampingi oleh Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., Direktur LBH PKC PMII Banten PartnerPartner Sahabat Law Office, beserta rekannya Koboy Lawyer Ibu Kota. KasusKasus ini menyoroti maraknya penipuan investasi di Banten, dengan korban mengalami kerugian hingga Rp170.918.000 plus satu unit iPhone 15 Pro.
Korban T mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, terlapor berinisial C.B. menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang sedang berjalan. Terlapor menjanjikan pengembalian dana dalam satu bulan, yang membuat korban tergiur. Secara bertahap, korban menyerahkan uang tunai hingga total Rp170.918.000 serta satu unit iPhone 15 Pro. Namun, setelah dana diterima, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apapun terkait proyek tersebut. Kasus ini diduga melibatkan lebih dari empat korban, mayoritas perempuan, dengan modus serupa dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Korban utama adalah perempuan berinisial T, sementara terlapor adalah C.B. yang berdomisili di Ciwandan. Pendampingan hukum dilakukan oleh Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., selaku Ketua LBH PKC PMII Banten, dan Koboy Lawyer. LBH PKC PMII Banten berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur pidana dan perdata untuk memastikan hak korban terpenuhi dan mencegah korban baru.
Penawaran investasi dimulai pada Juli 2025, dengan penyerahan dana secara bertahap. Upaya damai dilakukan pada 6 November 2025 saat korban mendatangi rumah terlapor. Somasi final diterbitkan pada November 2025 dengan nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, tapi diabaikan hingga batas waktu 2x24 jam. Akhirnya, laporan polisi diajukan pada 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, dengan nomor LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
Laporan polisi diterima di Polda Banten, sementara upaya somasi dilakukan di rumah terlapor di Ciwandan, Banten. Kasus ini berpusat di wilayah Banten, menyoroti isu penipuan investasi tambang pasir yang semakin marak di daerah industri seperti Cilegon.
Korban melaporkan karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik setelah dua kali somasi dan kunjungan langsung. Keluarga terlapor bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Santri Lawyer menyatakan, “Kami sudah mendatangi kediaman terlapor dua kali dan mengirimkan somasi final, tapi tidak ada respons. Laporan polisi adalah langkah terakhir untuk menegakkan keadilan dan mencegah korban baru, mengingat ada lebih dari empat perempuan yang diduga menjadi korban dengan modus berbeda.”
Tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten telah melakukan dua kali kunjungan dan somasi sebelum melangkah ke laporan polisi sebagai ultimum remedium. Koboy Lawyer menegaskan, “Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten atas respons cepatnya.” Organisasi ini siap mendampingi korban lain yang mengalami penipuan serupa, sambil mendorong masyarakat waspada terhadap investasi bodong di sektor tambang pasir.
LBH PKC PMII Banten mengajak masyarakat melaporkan kasus penipuan investasi serupa untuk mencegah penyebaran modus ini. Informasi lebih lanjut dapat menghumenghubungibungi LBH PKC PMII Banten.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!