DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.

Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Desa Sukamaju Gelar Acara Lepas Sambut Penjabat (PJ)

Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.

Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Miris! Warga Desa Ciseureuheun Perbaiki Jalan Sendiri, Pemerintah ke Mana?

Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.

DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.

Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid IV FSMB dan Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Banten
Mahasiswa dan Pemuda Banten Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM
Sertu Juana, Babinsa Desa Pasirgadung, Dampingi Kegiatan MPLS di SMPN 1 Patia untuk Bangun Karakter Siswa
Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Pandeglang: Wujudkan Generasi Emas Indonesia
PLN Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Dukung Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Desa Kertasana
Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Kunjungi Lokasi Translokasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon
Penghargaan untuk Penegak Hukum di Taman Nasional Ujung Kulon
Dinsos Pandeglang dan Muspika Cimanggu Tangani Kasus ODGJ di Cijaralang dengan Sigap

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:15 WIB

Aksi Jilid IV FSMB dan Aliansi Mahasiswa Jakarta Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Banten

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:01 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Banten Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:52 WIB

Sertu Juana, Babinsa Desa Pasirgadung, Dampingi Kegiatan MPLS di SMPN 1 Patia untuk Bangun Karakter Siswa

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:43 WIB

PLN Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Dukung Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Desa Kertasana

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:38 WIB

Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Kunjungi Lokasi Translokasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Berita Terbaru