DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.

Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Tumpahan Batu Bara di Perairan Pulau Popole: LPLH Banten Desak Tanggung Jawab Perusahaan

Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.

Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kecamatan Cikeusik

Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.

DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.

Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Labuan Resmi Dibuka, Gubernur Banten Berikan Nama “Irsjad Djuwaeli”
Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Cikarang Utara, Identitas Masih Diverifikasi
Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Kolam Air Mancur JPO Siger Milenial Gegerkan Warga Bandarlampung
Amsakar dan Li Claudia Pantau Proyek Pelebaran Jalan Rp45 Miliar di Batam
Banjir Landa Kecamatan Sukaresmi: 5.164 Jiwa Terdampak, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Pengembangan Wisata Religi di Taman Nasional Ujung Kulon: Merajut Sejarah dan Keindahan Alam
Prakiraan Cuaca Banten 27 Mei 2025: Waspada Hujan Sedang hingga Lebat dan Gelombang Tinggi
Banjir Parah Landa Empat Kampung di Desa Idaman Pandeglang, Warga Terisolasi Tanpa Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:15 WIB

RSUD Labuan Resmi Dibuka, Gubernur Banten Berikan Nama “Irsjad Djuwaeli”

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:54 WIB

Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Cikarang Utara, Identitas Masih Diverifikasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:18 WIB

Amsakar dan Li Claudia Pantau Proyek Pelebaran Jalan Rp45 Miliar di Batam

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:45 WIB

Banjir Landa Kecamatan Sukaresmi: 5.164 Jiwa Terdampak, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru