DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.

Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  TNI-Polri Hadir Dukung May Day Damai di Tangerang

Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.

Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Solidaritas Masyarakat Cikamunding: Aksi Penutupan Kegiatan PT.

Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.

DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.

Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfercab XI PERMAHI Banten: Nurul Hakim Terpilih, Siap Wujudkan Kader Hukum Berintegritas
Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Protes Kemenag atas Kelalaian dan Dugaan KKN
Penyekatan Truk Tambang di Serang untuk Keamanan Lalu Lintas
Kebakaran Besar Melanda Kampung Kemuning, Tangerang: BPBD Tanggap Cepat Kendalikan Api
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
TNUK Raih Penghargaan Dunia dari UNEP atas Penyelamatan Badak Jawa
Polsek Kronjo Tingkatkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan
Kapolres Cilegon Perkuat Kamtibmas melalui Kunjungan Pos Kamling

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Konfercab XI PERMAHI Banten: Nurul Hakim Terpilih, Siap Wujudkan Kader Hukum Berintegritas

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Protes Kemenag atas Kelalaian dan Dugaan KKN

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Penyekatan Truk Tambang di Serang untuk Keamanan Lalu Lintas

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Kemuning, Tangerang: BPBD Tanggap Cepat Kendalikan Api

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel

Berita Terbaru

Palembang

Panggung Hiburan Meriah HUT ke-80 TNI di Palembang

Senin, 20 Okt 2025 - 22:32 WIB