Pandeglang , Nusantara Media –
Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.
Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.
Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.
Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.
Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.
DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.
Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.
Penulis : Tayo