DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.

Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  TNI - Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.

Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Parah Landa Empat Kampung di Desa Idaman Pandeglang, Warga Terisolasi Tanpa Bantuan

Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.

DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.

Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara
Program Makan Bergizi Gratis di Banten Diawasi BPOM untuk Keamanan Pangan
Ratusan Warga Pandeglang Protes Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM
Bem Banten Bersatu Dorong Dialog Terbuka dengan DPRD Provinsi Banten
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Aktivis Desak Pemerintah Awasi Ketat dan Pulihkan Ekosistem Laut
Tumpahan Batubara di Pulau Popole Ancam Nelayan Desa Teluk
Ribuan Nelayan Teluk Labuan Tuntut Keadilan: Kompensasi Pencemaran Batubara PT TLP Belum Jelas
Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 23:12 WIB

HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara

Kamis, 4 September 2025 - 22:07 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Banten Diawasi BPOM untuk Keamanan Pangan

Kamis, 4 September 2025 - 19:46 WIB

Ratusan Warga Pandeglang Protes Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM

Kamis, 4 September 2025 - 19:27 WIB

Bem Banten Bersatu Dorong Dialog Terbuka dengan DPRD Provinsi Banten

Kamis, 4 September 2025 - 19:05 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Aktivis Desak Pemerintah Awasi Ketat dan Pulihkan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Banten

HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara

Kamis, 4 Sep 2025 - 23:12 WIB