Kisruh Pembebasan Lahan untuk PLTMH di Cikamunding

- Writer

Jumat, 11 April 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Nusantara Media, – Kisruh terkait pembebasan lahan milik warga untuk akses jalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Masyarakat setempat menilai bahwa masalah ini lebih disebabkan oleh kurangnya transparansi dari pihak desa dalam menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan.

Tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak desa. Ia menyatakan bahwa tidak ada musyawarah yang dilakukan sebelum penentuan harga tanah, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Selain itu, pihak PT Gilang Hydro Lestari dan PT NKE juga terlibat dalam proses pembangunan ini.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Ancam Banten Malam Ini

Kejadian ini berlangsung di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Musyawarah yang diadakan pada tanggal 10 April 2025 di kampung Sukamanah dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, Polsek, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Pajajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran dan penentuan harga tanah. Hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak desa tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan menyebabkan nilai tanah menjadi bervariasi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 150.000 per meter. Masyarakat pun merasa perlu untuk meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Kontroversi Penanaman Pohon Kopi Dada di Pesisir Pantai Desa Margasana

Camat Cilograng, Hendi Suhendy, mengonfirmasi bahwa musyawarah telah dilakukan dan akan ada pengukuran ulang. Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan bersifat kompensasi, bukan pembelian, dan masyarakat yang lahannya terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan.

Penulis : Edin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas dan PMI Kecamatan Cikeusik Siaga Dukung Pesta Rakyat HUT RI ke-80
DOMPET DHUAFA BANTEN KECAM KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH, BERI SOLUSI RUMAH KONSELING
Tiga Mantan Camat Pandeglang Jabat Posisi Strategis di Organisasi Perangkat Daerah
Respon Cepat Polsek Kramatwatu Atasi Pohon Tumbang
478 PPPK Pandeglang 2024 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Posyandu ILP Cigondang Curi Perhatian dengan Inovasi Daun Katuk di HUT RI ke-80
DPD KNPI Banten dan HIMAGUNA Tanam Pohon Jati Sambut HUT ke-80 RI
HMI Serang Kritik Program Pengelolaan Sampah Pemkab Serang Jelang 100 Hari Kerja

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Puskesmas dan PMI Kecamatan Cikeusik Siaga Dukung Pesta Rakyat HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:58 WIB

DOMPET DHUAFA BANTEN KECAM KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH, BERI SOLUSI RUMAH KONSELING

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:26 WIB

Respon Cepat Polsek Kramatwatu Atasi Pohon Tumbang

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:03 WIB

478 PPPK Pandeglang 2024 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Posyandu ILP Cigondang Curi Perhatian dengan Inovasi Daun Katuk di HUT RI ke-80

Berita Terbaru