Kisruh Pembebasan Lahan untuk PLTMH di Cikamunding

- Writer

Jumat, 11 April 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Nusantara Media, – Kisruh terkait pembebasan lahan milik warga untuk akses jalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Masyarakat setempat menilai bahwa masalah ini lebih disebabkan oleh kurangnya transparansi dari pihak desa dalam menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan.

Tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak desa. Ia menyatakan bahwa tidak ada musyawarah yang dilakukan sebelum penentuan harga tanah, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Selain itu, pihak PT Gilang Hydro Lestari dan PT NKE juga terlibat dalam proses pembangunan ini.

Baca Juga :  Pentas Seni SMK Pelita Cibitung: Dari Imajinasi Menjadi Prestasi

Kejadian ini berlangsung di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Musyawarah yang diadakan pada tanggal 10 April 2025 di kampung Sukamanah dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, Polsek, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Pajajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran dan penentuan harga tanah. Hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak desa tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan menyebabkan nilai tanah menjadi bervariasi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 150.000 per meter. Masyarakat pun merasa perlu untuk meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Lebat Diserta Petir dan Angin Kencang Berpotensi Landa Lebak dan Pandeglang Hingga Malam Nanti

Camat Cilograng, Hendi Suhendy, mengonfirmasi bahwa musyawarah telah dilakukan dan akan ada pengukuran ulang. Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan bersifat kompensasi, bukan pembelian, dan masyarakat yang lahannya terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan.

Penulis : Edin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal
Bupati Pandeglang Buka Kick Off Hari Santri Nasional ke-10 di Alun-Alun Pandeglang
Upacara Purnabakti Kompol Chotidjah Berlangsung Haru di Polres Cilegon
Strategi Komunikasi Efektif Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kementerian ATR/BPN
HMI Banten Prihatin atas Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Komunitas Angkot Palima Cinangka Protes Kebijakan Trans Banten
Kunjungan Kapolda Banten ke Lanal Banten Perkuat Sinergi TNI-Polri
Rapat Koordinasi Kesiapan Nataru 2025-2026 di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Bupati Pandeglang Buka Kick Off Hari Santri Nasional ke-10 di Alun-Alun Pandeglang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Upacara Purnabakti Kompol Chotidjah Berlangsung Haru di Polres Cilegon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Strategi Komunikasi Efektif Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kementerian ATR/BPN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:01 WIB

HMI Banten Prihatin atas Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Berita Terbaru

Palembang

Kodam II/Sriwijaya Gelar Sidang Pemilihan Caba PK TNI AD 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:58 WIB