Kisruh Pembebasan Lahan untuk PLTMH di Cikamunding

- Writer

Jumat, 11 April 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Nusantara Media, – Kisruh terkait pembebasan lahan milik warga untuk akses jalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Masyarakat setempat menilai bahwa masalah ini lebih disebabkan oleh kurangnya transparansi dari pihak desa dalam menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan.

Tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak desa. Ia menyatakan bahwa tidak ada musyawarah yang dilakukan sebelum penentuan harga tanah, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Selain itu, pihak PT Gilang Hydro Lestari dan PT NKE juga terlibat dalam proses pembangunan ini.

Baca Juga :  Pengambilalihan Pemerintahan Desa Kerta: Langkah Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kejadian ini berlangsung di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Musyawarah yang diadakan pada tanggal 10 April 2025 di kampung Sukamanah dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, Polsek, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Pajajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran dan penentuan harga tanah. Hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak desa tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan menyebabkan nilai tanah menjadi bervariasi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 150.000 per meter. Masyarakat pun merasa perlu untuk meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Kisah Pilu Muslim: Penjaga Sekolah yang Tinggal di Emperan Demi Anak-anak

Camat Cilograng, Hendi Suhendy, mengonfirmasi bahwa musyawarah telah dilakukan dan akan ada pengukuran ulang. Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan bersifat kompensasi, bukan pembelian, dan masyarakat yang lahannya terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan.

Penulis : Edin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong
Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang
Gubernur Banten Ajak Warga Aktif Memilih 19 April
Pemprov Banten Siap Sukseskan Latsitardanus XLV 2025
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia

Kamis, 17 April 2025 - 21:45 WIB

Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH

Kamis, 17 April 2025 - 14:08 WIB

Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,

Kamis, 17 April 2025 - 12:43 WIB

Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang

Berita Terbaru

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB