Pandeglang, Nusantara Media – Ketua Pengurus DPC-BPPKB Kabupaten Pandeglang, KH. Anang Suhaendi, menegaskan komitmen penuh organisasinya mendukung upaya pemerintah dan Kepolisian memberantas premanisme berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas). Aksi premanisme ini dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Banten.
KH. Anang Suhaendi menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Polri-Polda Banten. “Kami memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada Polda Banten. Operasi mereka telah menetapkan 63 orang sebagai tersangka premanisme,” papar Anang Suhaendi pada Rabu, 25 Juni 2025. Ia menambahkan, BPPKB DPC Pandeglang sangat mendukung gencarnya operasi pemberantasan premanisme oleh Polri-Polda Banten.
Anang Suhaendi menjelaskan, jenis premanisme yang banyak muncul di masyarakat antara lain parkir liar (“Pak Ogah”) di jalan raya. Aktivitas ini sering melibatkan anak punk, Ormas, dan debt collector. Selama operasi periode 1-9 Mei 2025, Polda Banten telah menerima 21 laporan polisi terkait kasus-kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Banten bersama jajarannya di tingkat Polres dan Polsek berkomitmen memberikan kepastian hukum. Tujuannya menjaga ruang publik dan iklim bisnis di Banten tetap kondusif. Polda membuka semua layanan pengaduan dan akan menindak tegas premanisme di seluruh wilayah Banten.
“Kapolda Banten menegaskan tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang meresahkan. Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan Forkopimda di Mapolda Banten, 22 Mei 2025 lalu,” jelas Anang Suhaendi. Menanggapi hal ini, BPPKB DPC Pandeglang mengambil langkah tegas. “Kami telah mencopot atribut anggota ormas yang melanggar AD/ART organisasi,” tegasnya.
Anang Suhaendi menekankan, premanisme berbalut seragam Ormas bukan lagi sekadar ancaman sosial. Fenomena ini telah menjadi penghambat besar bagi iklim bisnis dan investasi di Provinsi Banten.
Penulis : Tayo