Banten, Nusantara Media – Kekerasan terhadap wartawan terjadi saat inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), perusahaan peleburan timbal di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 13,5, Cemplang, Jawilan, Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025). Pihak keamanan perusahaan, diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) dan anggota Brimob, memukuli tiga wartawan lokal saat mereka meliput sidak tersebut.
KLHK menggelar sidak untuk menyelidiki laporan warga tentang pencemaran lingkungan akibat asap tebal berbau menyengat dari PT GRS, yang menyebabkan gangguan pernapasan. KLHK mengundang wartawan untuk meliput kegiatan ini. Namun, pihak keamanan perusahaan menghadang, memukuli, dan mengejar wartawan hingga ke hutan.
Tiga wartawan menjadi korban, yaitu Rifky (Tribun Banten), Anton (media belum diketahui), dan Imron (Banten TV). “Rifky, Anton, dan Imron dipukuli,” kata seorang saksi wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selain itu, seorang petugas humas KLHK juga menjadi sasaran kekerasan saat berusaha melindungi wartawan. “Saya kena pukul lebih dulu,” ujar petugas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan yang meliput sidak ini meliputi Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto). Insiden ini memicu kecaman keras karena dianggap menghalangi tugas jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Seorang aktivis pers lokal mengecam tindakan ini sebagai “biadab” dan mencoreng demokrasi. “Wartawan yang menjalankan tugas resmi diundang KLHK justru diserang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Komunitas pers menuntut langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dan sanksi tegas dari pemerintah.
Keterlibatan dugaan oknum Brimob dalam kekerasan ini menjadi sorotan. Polda Banten diminta segera mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan. Sementara itu, PT GRS belum memberikan pernyataan resmi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, melalui Plt Kepala Dinas Yadi Priyadi, berjanji menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan.
Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, menegaskan pentingnya perlindungan profesi wartawan.
Penulis : Sandi
Sumber Berita: Radar Banten,