Jakarta, Nusantara Media - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan terdakwa JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 November 2026, menghadirkan agenda pemeriksaan saksi yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hartono Tanuwidjaja secara tegas menilai keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan di persidangan menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencolok serta saling bertentangan satu sama lain, khususnya mengenai asal-usul tangkapan layar dari grup WhatsApp Group SSC yang menjadi barang bukti utama dalam dakwaan tersebut.
Uraian fakta persidangan membeberkan bahwa ketiga saksi memberikan tiga versi keterangan yang berbeda jauh. Saksi pertama mengaku mengambil tangkapan layar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak pelapor, sementara saksi kedua memberikan pengakuan berbeda bahwa dirinya hanya meneruskan tangkapan layar itu kepada saksi pertama. Di sisi lain, saksi ketiga justru menyatakan tidak pernah mengambil ataupun meneruskan tangkapan layar tersebut, namun mengaku hadir di persidangan semata-mata karena mendapat perintah langsung dari pelapor untuk menjadi saksi. Situasi ini memicu kritik keras dari tim pembela hukum di ruang sidang utama pengadilan.
Dalam tanggapannya, Hartono Tanuwidjaja menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut tampak saling melempar tanggung jawab atas keberadaan barang bukti digital. Beliau menegaskan bahwa salah satu saksi bahkan layak disebut sebagai saksi boneka karena seluruh keterangannya hanya didasarkan pada informasi dari orang lain, bukan murni dari apa yang dilihat, diketahui, dan dialaminya sendiri secara langsung. Ketika dicecar mengenai proses penerusan pesan, saksi tersebut terbukti tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang dilihat maupun dibaca, sehingga kualitas kesaksiannya dipertanyakan secara hukum oleh pihak terdakwa.
Lebih lanjut, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tindakan pengambilan tangkapan layar dan penyebaran informasi tersebut melibatkan pihak lain dan bukan semata-mata dilakukan oleh JK. Berdasarkan analisis tim kuasa hukum, terdakwa JK posisinya terbukti sebatas melakukan pengunggahan, sementara pihak yang melakukan pengambilan tangkapan layar serta membagikan postingan tersebut adalah orang lain. Kejanggalan semakin terlihat nyata ketika mencermati bagaimana tiga orang dengan latar belakang lokasi, pekerjaan, serta tugas yang sepenuhnya berbeda, secara kebetulan dapat sama-sama melihat unggahan yang sama persis pada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 18.52 WIB dan secara seragam melakukan tangkapan layar.
Melihat rangkaian peristiwa yang terjadi, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim agar melihat perkara ini secara utuh dan komprehensif, tidak hanya berhenti pada penerapan Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang PDP semata. Akar permasalahan yang sebenarnya berakar dari persoalan internal organisasi yang sudah berlangsung lama. Grup WhatsApp SSC sendiri dibentuk akibat ketiadaan komunikasi yang baik antara anggota dengan pengurus di bawah kepemimpinan Ketua Syamrucan selama 27 tahun, sehingga para anggota terpaksa mendirikan wadah komunikasi sendiri guna menjernihkan berbagai polemik yang timbul di internal organisasi.
Baca Juga Usai Ditahan, Marcella Santoso Minta Maaf Akui Sebar Petisi RUU TNI dan "Indonesia Gelap"Persoalan internal tersebut kian meruncing tatkala menyangkut masalah keuangan organisasi yang mulanya menjadi perdebatan senilai sekitar Rp29 miliar. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang berkaitan dengan Universitas Indonesia, ditemukan aliran dana sekitar Rp16,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh pihak pengurus lama. Selain itu, persidangan juga menyinggung dugaan transaksi aset berupa pembelian tanah yang pembayarannya diduga dilakukan dua kali, baik di wilayah Bali maupun di Semarang, yang semakin memperkeruh situasi organisasi.
Menutup persidangan hari itu, Hartono Tanuwidjaja menegaskan agar permasalahan mendasar ini tidak ditutupi atau dimanifestasikan sebatas melalui laporan kepolisian terkait pelanggaran data pribadi dan informasi elektronik semata. Tim kuasa hukum sangat berharap agar Majelis Hakim berkenan menghadirkan saksi-saksi penting lainnya ke muka persidangan, termasuk mantan sekretaris organisasi serta para ahli yang kompeten, agar duduk perkara yang sebenarnya dapat terang benderang demi menegakkan keadilan bagi terdakwa.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!