JAKARTA, NUSANTARA MEDIA – PT Mandiri Bara Sukses (PT MBS) melalui Legal Corporate, Mahlil Harahap, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang mengangkat dugaan penipuan investasi perdagangan batu bara dan mengaitkannya dengan pihak perusahaan.

Dalam pernyataan tertulisnya, PT MBS menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai berpotensi membentuk opini publik secara sepihak sebelum dilakukan verifikasi informasi secara menyeluruh, termasuk konfirmasi kepada pihak perusahaan serta pengujian terhadap fakta dan dokumen yang sebenarnya.

PT MBS menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah ( presumption of innocence ).

- Advertisement -
Advertisement

Menurut perusahaan, adanya laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seseorang maupun badan usaha telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, lanjut perusahaan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum, PT MBS juga menyoroti pentingnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi dalam pemberitaan mengenai dugaan penipuan investasi.

Perusahaan menilai pemberitaan yang hanya mengedepankan keterangan dari satu pihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihak lainnya untuk menyampaikan klarifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, PT MBS meminta media yang bersangkutan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

PT MBS juga menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang mencantumkan nama perusahaan maupun individu yang memiliki hubungan dengan perusahaan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan menyatakan keberatan apabila terdapat penyebutan nama pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan investasi, tanpa disertai dasar fakta dan verifikasi yang memadai.

PT MBS menyebut tidak akan membiarkan berkembangnya informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan maupun pihak-pihak terkait.

Baca Juga Diduga ODGJ Bertahan di Tiang Listrik Desa Bajuh Kapuas Lebih dari 24 Jam, Evakuasi Terkendala

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum dan reputasi perusahaan, PT MBS melalui Legal Corporate menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang tersedia.

Langkah tersebut meliputi pengajuan hak jawab dan hak koreksi kepada media yang bersangkutan, permintaan klarifikasi serta perbaikan terhadap informasi yang dinilai tidak akurat, hingga melakukan kajian hukum atas pemberitaan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga menyatakan terbuka untuk mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.

Dalam pernyataan penutupnya, PT MBS mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan pemberitaan yang kebenaran seluruh faktanya belum diuji melalui proses yang objektif.

Perusahaan menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum.

PT MBS meyakini bahwa kebenaran harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang objektif, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi merugikan reputasi seseorang maupun badan hukum.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi, klarifikasi, sekaligus upaya perlindungan terhadap nama baik PT Mandiri Bara Sukses.

Sementara itu, substansi dugaan penipuan investasi perdagangan batu bara tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Klarifikasi perusahaan ini merupakan hak pihak yang diberitakan untuk menyampaikan versinya dan tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya dugaan yang menjadi pokok pemberitaan.