Jakarta , Nusantara Media — Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmen memberantas korupsi di sektor pertambangan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan SDT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Ketua Umum Badan Pengawasan dan Investigasi Korupsi Nasional Pengusaha Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Kejaksaan Agung tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Ini membuktikan bahwa setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara akan disikat habis,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, BPI KPNPA RI telah melaporkan dugaan penyimpangan ini sejak tahun 2024. Ia bersyukur laporan tersebut mendapat respons serius dari penyidik tindak pidana khusus.
SDT diduga memperoleh IUP Operasi Produksi PT QSS pada tahun 2018 tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Izin seluas 4.084 hektare tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik menduga proses penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang benar dan menggunakan data palsu. Setelah izin keluar, PT QSS disebut tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, melainkan menjual bauksit dari luar wilayah menggunakan dokumen perusahaan tersebut.
Perusahaan juga diduga menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan oknum penyelenggara negara.
SDT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Rahmad Sukendar berharap Kejaksaan Agung tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ia menilai penetapan tersangka ini harus menjadi momentum pemberantasan mafia pertambangan secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Kami berharap Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara ini dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!