Instruksi Gubernur Banten Perangi Pungli dan Intervensi

- Writer

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten. Nusantara.media. – Gubernur Banten, Andra Soni, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk anggota melakukan praktik pemerasan (pungli) dan intervensi ilegal dalam pelayanan publik. Instruksi ini dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebagai langkah antisipatif untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dan bebas dari praktik koruptif.

Ingub yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini, menghitung seluruh Perangkat Daerah (PD) di Provinsi Banten untuk mengambil langkah-langkah strategi, antara lain:

1. Menciptakan Kondisi Kondusif, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah, dan Kepala OPD diinstruksikan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat, dengan penegakan disiplin dan permintaan sebagai prioritas.
2. Menolak Pemerasan, Gubernur secara tegas melarang segala bentuk investasi terhadap permintaan yang berpotensi mengarah pada pemerasan atau intervensi yang melanggar hukum.
3. Menghindari Kerugian Negara, Tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah serta pelanggaran hukum lainnya harus dihindari dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
4. Pelaporan Cepat, Kepala OPD wajib melaporkan kepada Sekretaris Daerah jika menemukan situasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, untuk penanganan segera.

Satpol PP memiliki peran krusial dalam menjaga dan ketenteraman selama pelayanan publik, melalui pengawasan, penegakan hukum, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak-hak mereka. Inspektorat Daerah Provinsi Banten juga akan terus melakukan pengawasan melalui audit secara berkala dan tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran.

Inisiatif Gubernur Andra Soni ini sejalan dengan komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Instruksi ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya menjelang Idul Fitri. Kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan tenang, tanpa khawatir akan adanya praktik-praktik yang merugikan,” ujar Gubernur Andra Soni dalam keterangan persnya.

Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari korupsi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat terus maju dan berkembang menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperindag Lebak Temukan Ketidakakuratan Timbangan Sawit
Aksi Demonstrasi FORMALA: Tuntut Transparansi dan Keadilan RSUD Labuan
Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Drainase di Desa Sukamaju Upaya Penanganan Banjir
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten
Kerukunan Umat Beragama Kunci Pembangunan Banten
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 21:36 WIB

Disperindag Lebak Temukan Ketidakakuratan Timbangan Sawit

Kamis, 10 April 2025 - 15:35 WIB

Aksi Demonstrasi FORMALA: Tuntut Transparansi dan Keadilan RSUD Labuan

Kamis, 10 April 2025 - 14:24 WIB

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rabu, 9 April 2025 - 13:25 WIB

Drainase di Desa Sukamaju Upaya Penanganan Banjir

Berita Terbaru

Jakarta

Kabar Duka: Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kamis, 10 Apr 2025 - 23:25 WIB

Jawa Barat

Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bekasi

Kamis, 10 Apr 2025 - 22:07 WIB

Lampung

Dua Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap Korban Nyaris Tewas

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:49 WIB

Banten

Disperindag Lebak Temukan Ketidakakuratan Timbangan Sawit

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:36 WIB