Lebak, Nusantara.media– Dugaan korupsi kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diduga diselewengkan oleh Kepala Desa (Kades) Kerta melalui modus transfer berlapis yang mencurigakan. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Lebak telah mengantongi bukti transfer senilai Rp 613.300.000 ke rekening pribadi istri Kades, berinisial DT.
Informasi ini diperoleh dari sejumlah aparat Desa Kerta yang merasa resah dengan tindakan Kades. Tiga aparat desa, yakni RP, DN, dan H, mengungkapkan bahwa Kades menggunakan skema transfer berantai yang disertai ancaman agar penyimpangan ini tidak terendus oleh pihak berwajib
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan oleh oknum Kades ini terbilang sistematis dan terstruktur. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga, justru diduga kuat dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengelabui pihak berwenang, Kades tidak langsung menarik dana ke rekening pribadinya. Sebagai langkah awal, dana desa ditransfer ke beberapa aparat desa dengan nominal yang bervariasi. Setelah uang masuk ke rekening aparat desa, mereka diperintahkan untuk mentransfer kembali dana tersebut ke rekening pribadi istrinya, DT. Perintah ini disertai ancaman bagi siapa pun yang menolak atau mencoba membongkar praktik haram ini.
Saat ini, DPC GMNI Lebak telah mengantongi bukti kuat berupa transfer dana dengan total mencapai Rp 613.300.000 ke rekening DT. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus dan keberanian lebih banyak pihak untuk bersuara mengungkap kebenaran.
Menyikapi dugaan korupsi ini, Ketua DPC GMNI Lebak, Bung Ruswana, dengan tegas mengecam tindakan oknum Kades yang telah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
*”Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik korupsi seperti ini. Dana desa adalah amanah dari rakyat untuk membangun desa, meningkatkan kesejahteraan, dan memajukan kualitas hidup masyarakat. Dana ini seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik, meningkatkan layanan kesehatan, dan memberdayakan warga, bukan justru dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”* tegas Bung Ruswana dengan nada berapi-api.
DPC GMNI Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama warga Desa Kerta, untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi. GMNI menegaskan bahwa korupsi di tingkat desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.
Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, GMNI Lebak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Kejahatan korupsi tidak boleh dibiarkan, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. GMNI Lebak juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Penulis : Tim Nusantara.Media