Mahasiswa GEMPAS Serang Bongkar Bangunan Liar di Atas Pipa Gas Pasar Rau dan Dugaan Pungli

- Writer

Sabtu, 1 November 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media  – Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya mengungkap fakta mencengangkan. Mereka menemukan bangunan liar berdiri tepat di atas jalur pipa gas di Pasar Rau. Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ruang publik dan infrastruktur vital.

Mahasiswa GEMPAS melakukan observasi intensif selama beberapa pekan. Mereka mendokumentasikan puluhan bangunan yang menutupi pipa gas. Pipa ini merupakan infrastruktur vital yang harus steril dari aktivitas pembangunan.

Abdur, Koordinator GEMPAS Serang Raya, menjelaskan langsung di lokasi. “Pemerintah tutup mata terhadap pelanggaran ini,” katanya. Bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan keselamatan. Risiko ledakan atau kebocoran gas mengancam nyawa ribuan warga dan pedagang.

Selain bahaya fisik, GEMPAS mencium praktik pungutan liar (pungli). Pedagang setempat mengaku membayar “dana damai” agar aparat tidak mengganggu pembangunan. Informasi ini muncul dari wawancara langsung dengan korban.

“Pungli ini menunjukkan maladministrasi berat,” tegas Abdur. Oknum pejabat diduga memfasilitasi pembiaran demi keuntungan pribadi. Praktik ini menabrak prinsip transparansi birokrasi.

Pembangunan di atas pipa gas melanggar beberapa undang-undang utama:
– UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Melindungi jalur infrastruktur.
– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Menjamin keamanan jaringan gas.
– PP Nomor 36 Tahun 2004: Menegaskan perlindungan fasilitas pipa.

Baca Juga :  Pria Lansia di Pandeglang Tinggal di Gubuk Reyot Selama 10 Tahun

Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi ancaman nyata bagi publik.

GEMPAS mendesak tindakan tegas dari Wali Kota Serang dan Ketua Satgas Percepatan Investasi. Mereka menyodorkan empat poin krusial:

1. Audit Menyeluruh: Periksa semua bangunan di jalur pipa gas.
2. Bongkar Bangunan Liar: Tertibkan struktur berisiko tinggi segera.
3. Usut Pungli: Telusuri keterlibatan oknum dan beri sanksi hukum.
4. Reformasi Kebijakan: Prioritaskan keadilan sosial, transparansi, dan keselamatan warga.

 

GEMPAS mengajak masyarakat aktif melapor pelanggaran serupa. “Keselamatan publik bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutup Abdur. Pemerintah Kota Serang harus bertindak cepat sebelum tragedi terjadi.

Penulis : Sandi

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Evakuasi Jasad Pemancing yang Tewas Di Duga Akibat Serangan Jantung di Pontang Serang
Polres Cilegon Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Tradisional
Polres Serang Terapkan SKCK Full Online Mulai November 2025 via Super App Polri
Pelantikan Pengurus Ranting dan MWC NU Cikeusik 2025–2030: Perkuat Ukhuwah dan Bangun Umat di Pandeglang
Polisi Tangsel Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pondok Ranji, Himbau Warga Jaga Kondusifitas
Wali Kota Serang Lantik 269 Pejabat Eselon III dan IV di Pasar Kepandean
Darwan warga Tegak Jetak Serang Banten Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Kamar
Ratusan Buruh KSPI Serang Berangkat ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:23 WIB

Polisi Evakuasi Jasad Pemancing yang Tewas Di Duga Akibat Serangan Jantung di Pontang Serang

Sabtu, 1 November 2025 - 18:01 WIB

Polres Cilegon Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Tradisional

Sabtu, 1 November 2025 - 16:25 WIB

Mahasiswa GEMPAS Serang Bongkar Bangunan Liar di Atas Pipa Gas Pasar Rau dan Dugaan Pungli

Sabtu, 1 November 2025 - 14:30 WIB

Pelantikan Pengurus Ranting dan MWC NU Cikeusik 2025–2030: Perkuat Ukhuwah dan Bangun Umat di Pandeglang

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Polisi Tangsel Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pondok Ranji, Himbau Warga Jaga Kondusifitas

Berita Terbaru