Serang, Nusantara Media – Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya mengungkap fakta mencengangkan. Mereka menemukan bangunan liar berdiri tepat di atas jalur pipa gas di Pasar Rau. Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ruang publik dan infrastruktur vital.
Mahasiswa GEMPAS melakukan observasi intensif selama beberapa pekan. Mereka mendokumentasikan puluhan bangunan yang menutupi pipa gas. Pipa ini merupakan infrastruktur vital yang harus steril dari aktivitas pembangunan.
Abdur, Koordinator GEMPAS Serang Raya, menjelaskan langsung di lokasi. “Pemerintah tutup mata terhadap pelanggaran ini,” katanya. Bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan keselamatan. Risiko ledakan atau kebocoran gas mengancam nyawa ribuan warga dan pedagang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain bahaya fisik, GEMPAS mencium praktik pungutan liar (pungli). Pedagang setempat mengaku membayar “dana damai” agar aparat tidak mengganggu pembangunan. Informasi ini muncul dari wawancara langsung dengan korban.
“Pungli ini menunjukkan maladministrasi berat,” tegas Abdur. Oknum pejabat diduga memfasilitasi pembiaran demi keuntungan pribadi. Praktik ini menabrak prinsip transparansi birokrasi.
Pembangunan di atas pipa gas melanggar beberapa undang-undang utama:
– UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Melindungi jalur infrastruktur.
– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Menjamin keamanan jaringan gas.
– PP Nomor 36 Tahun 2004: Menegaskan perlindungan fasilitas pipa.
Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi ancaman nyata bagi publik.
GEMPAS mendesak tindakan tegas dari Wali Kota Serang dan Ketua Satgas Percepatan Investasi. Mereka menyodorkan empat poin krusial:
1. Audit Menyeluruh: Periksa semua bangunan di jalur pipa gas.
2. Bongkar Bangunan Liar: Tertibkan struktur berisiko tinggi segera.
3. Usut Pungli: Telusuri keterlibatan oknum dan beri sanksi hukum.
4. Reformasi Kebijakan: Prioritaskan keadilan sosial, transparansi, dan keselamatan warga.
GEMPAS mengajak masyarakat aktif melapor pelanggaran serupa. “Keselamatan publik bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutup Abdur. Pemerintah Kota Serang harus bertindak cepat sebelum tragedi terjadi.
Penulis : Sandi
Editor : Admin












