Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Writer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Insiden ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari sebuah koperasi. Pertemuan ini memicu cekcok antara kedua belah pihak.

Pelaku, yang gagal meminjam uang dari tetangga untuk melunasi utang, mengajak Pandra ke rumah saudaranya dengan dalih akan mendapatkan pinjaman. Sebelum berangkat, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing. Saat berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menjerat leher Pandra dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh. Pelaku kemudian menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya.

Baca Juga :  Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri

Usai membunuh Pandra, pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. Pelaku kemudian pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Lampung telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan apresiasi atas kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Pelaku telah ditahan, dan proses hukum sedang berjalan. Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama pembunuhan berencana,” ujarnya.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan DPW Partai Aksi Rakyat di Lampung: Langkah Strategis Menuju Pemilu
Faxi Billiard Resmi Dibuka di Bandarlampung, Tawarkan Hiburan dan Pengembangan Atlet
Begal Sadis Beraksi Lagi di Bekasi, Pria 56 Tahun Dibacok di Kawasan Industri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cilincing
Pria 56 Tahun Dibacok Begal di Kawasan Industri Bekasi, Polisi Buru Pelaku
32 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Sidang TPP
Gubernur Lampung Dukung Touring Nomadic 2025 untuk Promosi Pariwisata dan UMKM
Dr. Hj. Armalia Reny Madrie Kembali Pimpin DPD IWAPI Lampung 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:26 WIB

Pembentukan DPW Partai Aksi Rakyat di Lampung: Langkah Strategis Menuju Pemilu

Sabtu, 20 September 2025 - 23:10 WIB

Faxi Billiard Resmi Dibuka di Bandarlampung, Tawarkan Hiburan dan Pengembangan Atlet

Jumat, 19 September 2025 - 19:27 WIB

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bekasi, Pria 56 Tahun Dibacok di Kawasan Industri

Jumat, 19 September 2025 - 19:00 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cilincing

Jumat, 19 September 2025 - 17:08 WIB

Pria 56 Tahun Dibacok Begal di Kawasan Industri Bekasi, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polres Karawang Gagalkan Tawuran Remaja di Jembatan Baru Kepuh

Minggu, 21 Sep 2025 - 19:48 WIB

ilustrasi

Kepulauan Riau

Klarifikasi Dugaan Pungli Bongkar Muat Bawang di Pelabuhan Jagoh

Minggu, 21 Sep 2025 - 00:21 WIB