Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Writer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Insiden ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari sebuah koperasi. Pertemuan ini memicu cekcok antara kedua belah pihak.

Pelaku, yang gagal meminjam uang dari tetangga untuk melunasi utang, mengajak Pandra ke rumah saudaranya dengan dalih akan mendapatkan pinjaman. Sebelum berangkat, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing. Saat berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menjerat leher Pandra dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh. Pelaku kemudian menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya.

Baca Juga :  Dua Anggota Kopassus Tersangka Penculikan: Kasus Kematian Kepala Bank BUMN Menggemparkan

Usai membunuh Pandra, pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. Pelaku kemudian pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Lampung telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan apresiasi atas kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Pelaku telah ditahan, dan proses hukum sedang berjalan. Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama pembunuhan berencana,” ujarnya.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa
Tragedi Pembunuhan di Jember: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati
Pencari Ikan Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah Desa Baru, Banjar
Pencurian Motor di Gading Rejo: Maling Gasak 2 Honda Beat dari Kos-kosan Griya Nabira pada 1 November 2025
Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek
Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma
Aktivis Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Cikarang Utara
Polisi Tangkap MR Alias Doyok di Cisoka Tangerang, Sita 0,4 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:23 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa

Rabu, 5 November 2025 - 19:56 WIB

Tragedi Pembunuhan di Jember: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati

Rabu, 5 November 2025 - 14:23 WIB

Pencari Ikan Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah Desa Baru, Banjar

Rabu, 5 November 2025 - 13:55 WIB

Pencurian Motor di Gading Rejo: Maling Gasak 2 Honda Beat dari Kos-kosan Griya Nabira pada 1 November 2025

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

Berita Terbaru