Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Writer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Insiden ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari sebuah koperasi. Pertemuan ini memicu cekcok antara kedua belah pihak.

Pelaku, yang gagal meminjam uang dari tetangga untuk melunasi utang, mengajak Pandra ke rumah saudaranya dengan dalih akan mendapatkan pinjaman. Sebelum berangkat, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing. Saat berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menjerat leher Pandra dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh. Pelaku kemudian menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Siapkan Pengamanan Ketat untuk Arus Mudik

Usai membunuh Pandra, pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. Pelaku kemudian pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Lampung telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan apresiasi atas kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Pelaku telah ditahan, dan proses hukum sedang berjalan. Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama pembunuhan berencana,” ujarnya.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar
Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028
Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
SPESIALIS PEMBOBOL MOBIL DI MALL JAKBAR DAN TANGSEL DIBEKUK SUBDIT RANMOR POLDA METRO JAYA
Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:33 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:52 WIB

Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:28 WIB

Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km

Berita Terbaru