Serang, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Selain itu, acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (29/10/2025). Oleh karena itu, puluhan PPNS dari berbagai instansi di wilayah hukum Polda Banten turut serta dalam kegiatan ini. Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, membuka rakor secara resmi. Dalam sambutannya, Yudhis menekankan pentingnya kolaborasi antara PPNS dan penyidik kepolisian. Selanjutnya, ia menyatakan bahwa mereka harus bekerja sama dalam menangani tindak pidana khusus dan pelanggaran ringan (Tipiring). Karena itu, sinergi serta koordinasi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Yudhis mengatakan, "PPNS adalah mitra strategis Polri dalam penegakan hukum di bidang tertentu. Kami perlu kesamaan persepsi dan langkah agar proses hukum berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan." Selain itu, penghargaan ini memotivasi seluruh PPNS di Banten untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat integritas dalam tugas mereka. Rakor ini menyertakan sesi pemaparan dari narasumber kompeten. Pertama, R Isjunianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membahas koordinasi PPNS dengan kejaksaan. Topiknya meliputi penanganan tindak pidana khusus dan Tipiring. Kemudian, Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selanjutnya, Fajar Suryadi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Banten) memaparkan legalitas PPNS. Akhirnya, Prof. (HC) Dr. H. Dadang Herli Saputra menutup sesi dengan materi pembuktian dalam penyidikan tindak pidana khusus. Ia menegaskan bahwa kemampuan PPNS dalam mengelola alat bukti secara ilmiah sangat menentukan keberhasilan di pengadilan. Dadang berharap, "Melalui rakor ini, seluruh PPNS di Provinsi Banten semakin solid dan profesional. Kami ingin menciptakan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat." Dadang Herli Saputra pensiun dari Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes). Jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Saat aktif, ia pernah menjadi Kapolsek Jawilan Polres Serang Polda Banten. Saat ini, Dadang mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta). Selain itu, ia juga aktif di Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan). Dadang meraih gelar sarjana hukum dari Untirta pada 2002. Ia melanjutkan ke magister hukum di STIH Iblam pada 2005. Pada 2012, ia menyelesaikan doktoral di Universitas Padjajaran. Mantan Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka Serang ini menulis jurnal "Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada Korporasi" pada 2022. Selain itu, buku terbarunya, "Problematika Hukum Tata Negara (Konstitusi, Pemerintahan, dan Perundang-undangan)", terbit oleh Untirta Press pada 2023. Terbaru, Dadang lolos tes tertulis untuk Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2024-2029. Pansel Calon Pimpinan KPK mengumumkan 40 peserta lolos, termasuk Dadang, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis (8/8/2024). Dengan demikian, prestasi Dadang semakin memperkuat peranannya dalam dunia hukum Indonesia.