Tasikmalaya, Nusantara Media – Dugaan korupsi proyek revitalisasi sekolah senilai Rp83 miliar di Kabupaten Tasikmalaya semakin meluas. Nama Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kini turut diseret dalam laporan resmi yang dilayangkan Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin sebagai pimpinan tertinggi Pemkab Tasikmalaya, beserta pihak-pihak di lingkup Dinas Pendidikan. Pelapor: Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa, diwakili Sekjen Dena Hadiyat.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 yang menyasar 86 satuan pendidikan (TK/PAUD, SD, SMP). Aktivis meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap bupati dan pihak terkait, termasuk tanggung jawab pengawasan struktural, potensi pembiaran, kolusi, serta nepotisme.

- Advertisement -

Laporan resmi dilayangkan pada 24 Februari 2026. Pernyataan Dena Hadiyat disampaikan pada Minggu, 1 Maret 2026. Aksi damai direncanakan dalam waktu dekat di depan kantor Kejati Jabar.

Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (proyek tersebar di 86 sekolah). Laporan dan desakan ditujukan ke Kejati Jawa Barat, dengan tuntutan agar tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat demi menjaga independensi.

Sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, bupati dinilai memiliki tanggung jawab hierarkis dan pengawasan atas program strategis. Aktivis menyoroti monitoring lapangan bupati yang memunculkan tanda tanya publik soal efektivitas pengawasan. Tujuannya mengungkap fakta secara objektif, mencegah bola liar di masyarakat, serta memastikan tata kelola pemerintahan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) sesuai prinsip good governance.

Aktivis mendesak Kejati Jabar menangani langsung kasus ini untuk minimalkan konflik kepentingan. Mereka menekankan pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak terkait. Selain laporan, akan digelar aksi damai sebagai kontrol sosial untuk mendorong proses hukum transparan dan akuntabel.

Sekjen Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, menegaskan bahwa pencantuman nama bupati bukan tuduhan langsung, melainkan untuk klarifikasi tanggung jawab pengawasan. “Pemanggilan mendesak agar terungkap apakah ada kebijakan keliru, lemahnya pengawasan internal, atau pembiaran,” ujar Dena.

Hingga kini, belum memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Cecep Nurul Yakin maupun Pemkab Tasikmalaya. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi.