Jakarta, Nusantara Media – Badan Pengawas Intern (BPI) KPNPA RI menguatkan komitmennya sebagai pengawas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung), terutama dalam pemberantasan korupsi. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar,
“Kami juga memberikan BPI Award sebagai apresiasi kepada sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Jampidsus M. Amari, yang mendukung penegakan hukum,” tambah Rahmad.
Di sisi lain, Kejagung mengungkap praktik *obstruction of justice* (upaya menghambat proses hukum) yang melibatkan tim buzzer bayaran. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Affandi, menjelaskan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
terdapat lima tim buzzer (Tim Mustafa 1–5) yang disewa untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Para buzzer dipimpin oleh M. Adhiya Muzakki (tersangka) yang menerima bayaran hingga Rp864,5 juta, sementara anggota per orang dibayar Rp1,5 juta. Konten provokatif mereka dirancang oleh Marcella Santoso dan Junaidi Saibih (dua advokat tersangka),
Rahmad Sukendar juga mengisyaratkan adanya ketidaknyamanan oknum di lingkungan Kejagung terhadap langkah cepat BPI melaporkan kasus korupsi. “Kami tidak gentar meski ada indikasi intervensi atau hubungan emosional antara oknum dengan pihak tersangka,” tegasnya.
BPI KPNPA RI, yang memiliki jaringan di 30 provinsi, menegaskan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.